Diceraikan, Pria Ini Gugat Selingkuhan Istri dan Dapat Ganti Rugi Rp 10 M

Diceraikan, Pria Ini Gugat Selingkuhan Istri dan Dapat Ganti Rugi Rp 10 M

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 04 Okt 2019 11:31 WIB
Ilustrasi (iStock)
North Carolina - Seorang pria di North Carolina, Amerika Serikat (AS), mendapatkan ganti rugi US$ 750 ribu (Rp 10,4 miliar) dari pengadilan setelah menggugat pria yang menjadi selingkuhan istrinya. Gugatan ini diajukan di bawah aturan hukum khusus yang saat ini masih berlaku di enam negara bagian AS.

Seperti dilansir AFP, Jumat (4/10/2019), Kevin Howard mengajukan gugatan ini setelah istrinya yang telah dinikahi selama 12 tahun menceraikan dirinya dan setelah dia menemukan fakta bahwa perceraian itu disebabkan oleh orang ketiga yang adalah rekan kerja istrinya.


Dalam putusan gugatan hukum pada pekan ini, hakim North Carolina menyatakan bahwa pria lain patut disalahkan atas kegagalan pernikahan Howard dan istrinya. Pengadilan pun memtuskan agar selingkuhan istri Howard, yang tidak disebut namanya, membayar ganti rugi US$ 750 ribu kepada Howard.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (istri Howard) awalnya memberitahu saya bahwa dia ingin bercerai karena saya terlalu banyak bekerja, saya tidak sering mendampinginya," ucap Howard kepada televisi lokal WITN.

Kevin HowardKevin Howard Foto: WITN via Channel News Asia

Namun seorang detektif swasta yang disewa Howard menemukan fakta bahwa istri Howard menjalin hubungan terlarang dengan seorang rekan kerjanya. Rekan kerja sang istri itu pernah ditemui oleh Howard saat diundang ke rumahnya.

"Dia (selingkuhan istrinya) pernah datang ke rumah saya dan makan malam bersama kami. Kami berbagi cerita, kami bicara soal kehidupan pribadi," tutur Howard.

Howard lantas membawa perkara ini ke pengadilan dengan mengajukan gugatan hukum di pengadilan Greenville, North Carolina. Gugatan hukum itu diajukan di bawah undang-undang 'alienation of affection' yang berlaku sejak tahun 1800-an, era saat para istri dianggap sebagai properti suaminya.

Undang-undang tersebut masih berlaku di enam negara bagian AS, yakni North Carolina, Hawaii, Mississippi, New Mexico, South Dakota dan Utah.


Di bawah undang-undang tersebut, istri maupun suami bisa menggugat orang lain yang mereka anggap menjadi penyebab hancurnya pernikahan karena 'kesalahan atau tindakan jahat'.

"Saya mengajukan gugatan ini karena saya merasa sangat penting agar orang-orang memahami bahwa kesucian pernikahan itu penting, khususnya pada saat ini dan era ini ketika orang-orang mempertanyakan moral setiap orang, mempertanyakan tanggung jawab setiap orang," ucap Howard.

Pengacara Howard, Cindy Mills, menyatakan dirinya mengajukan gugatan serupa setidaknya satu kasus setiap tahun. Pada tahun 2010, salah satu klien Mills menerima ganti rugi hingga US$ 5,9 juta (Rp 82 miliar). Tahun yang sama, seorang wanita di North Carolina menerima ganti rugi US$ 9 juta (Rp 125 miliar) yang menuduh selingkuhan suaminya merusak pernikahannya yang sudah terjalin selama 33 tahun.
Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads