Pengadilan di Istanbul menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (27/9/2019), Dr Bulent Sik bersalah karena mengungkap informasi rahasia. Organisasi HAM, Amnesty International menyebut putusan pengadilan ini sebagai "parodi keadilan".
Tahun lalu, Dr Sik membeberkan hasil sebuah studi yang dilakukannya bersama para ilmuwan lainnya untuk Kementerian Kesehatan antara tahun 2011 dan 2015. Hasil penelitian tersebut mengaitkan toksisitas dalam tanah, air dan makanan terhadap tingginya tingkat kanker di beberapa provinsi di Turki barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilmuwan tersebut kemudian menulis artikel untuk surat kabar Cumhuriyet setelah mengetahui bahwa pemerintah tidak mengambil langkah-langkah atas temuan penelitian tersebut.
"Studi tersebut dengan jelas mengungkapkan sejauh mana sumber daya air terkontaminasi oleh bahan-bahan beracun," kata Dr Sik kepada para wartawan usai putusan pengadilan pada Kamis (26/9) waktu setempat.
"Putusan pengadilan menunjukkan bahwa hasil sebuah studi yang secara langsung menyangkut kesehatan masyarakat, dapat disembunyikan. Ini tidak bisa diterima," cetusnya.
Dr Sik telah mengajukan banding atas putusan ini dan dia tidak ditahan selama proses pengadilan.
Kelompok-kelompok HAM dan ahli lingkungan telah menuding pemerintah Turki gagal menerapkan aturan lingkungan hidup di tengah lonjakan industri di banyak bagian wilayah negeri itu.
Polusi dari zona industri Dilovasi, sekitar 80 kilometer dari Istanbul dan menjadi lokasi banyak pabrik kimia dan metalurgi, secara khusus disebut dalam laporan tersebut karena memiliki tingkat penyakit kanker jauh di atas rata-rata internasional.
"Kasus terhadap Bulent Sik sejak awal merupakan parodi keadilan," kata periset Amnesty International di Turki, Andrew Gardner.
"Daripada mengejar pelapor melalui pengadilan, pemerintah Turki seharusnya menyelidiki masalah kesehatan masyarakat yang penting ini," tegasnya.
Halaman 2 dari 2











































