Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Selasa (24/9/2019), Kepala Kepolisian Kuala Lumpur, Komisaris Mazlan Lazim, menyebut para imigran ilegal yang ditahan terdiri atas 24 warga Bangladesh, 18 warga Afrika, 29 warga Myanmar, dan 17 warga Indonesia atau WNI.
Ditambahkan Mazlan bahwa mereka yang ditahan dibawa ke rumah tahanan Jinjang Central untuk ditindak lebih lanjut. Operasi terhadap imigran ilegal ini digelar di beberapa lokasi pada Sabtu (21/9) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran hukum yang dilakukan para imigran di antaranya adalah overstaying dan tidak memiliki dokumen identitas yang sah," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mazlan mendorong publik untuk membantu upaya polisi dalam memerangi kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).
"Kami berharap publik bisa membantu kami dalam kasus ini dengan memberikan informasi terkait," sebutnya.
Simak juga video "Wiranto: Benny Wenda Terlibat Rusuh di Papua, Status WNI Sudah Hilang":
(nvc/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini