"Merujuk pada fakta bahwa tidak adanya ceramah yang disampaikan dan kehadirannya (Zakir Naik-red) semata hanya ikut serta dalam salat berjemaah, polisi tidak akan mencampuri dan membiarkannya berlangsung," tandasnya.
Zakir Naik sebelumnya memancing kemarahan publik Malaysia dengan komentar kontroversialnya dalam sebuah dialog keagamaan di Kelantan, yang mempertanyakan loyalitas warga Hindu di Malaysia. Dia juga menyebut warga etnis China di Malaysia sebagai 'tamu lama' yang harus pulang ke negara asal mereka terlebih dulu, saat mengomentari seruan deportasi yang menghujaninya.
Zakir Naik saat ini tengah diselidiki oleh polisi berdasarkan pasal 504 Undang-undang Pidana untuk tindak penghinaan secara sengaja dengan niat memprovokasi untuk merusak perdamaian. Dia terancam hukuman maksimum dua tahun penjara, atau hukuman denda, atau keduanya jika terbukti bersalah.
(nvc/ita)