Polisi Malaysia Serahkan Berkas Penyelidikan Zakir Naik ke Jaksa Agung

Polisi Malaysia Serahkan Berkas Penyelidikan Zakir Naik ke Jaksa Agung

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 15:14 WIB
Zakir Naik saat tiba di markas Kepolisian Diraja Malaysia untuk menjalani pemeriksaan pada 16 Agustus lalu (AP Photo)
Kuala Lumpur - Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) telah menyerahkan berkas penyelidikan kasus ulama kontroversial India, Zakir Naik, ke Kantor Jaksa Agung Malaysia. Kini PDRM masih menunggu keputusan dan instruksi lebih lanjut dari Jaksa Agung terkait kasus Zakir Naik yang sempat memicu polemik.

Zakir Naik memancing kemarahan publik Malaysia dengan komentar kontroversialnya soal warga etnis China dan warga minoritas Hindu yang disampaikan dalam sebuah dialog keagamaan di Kelantan. Dia mempertanyakan loyalitas warga Hindu di Malaysia. Dia juga menyebut warga etnis China di Malaysia sebagai 'tamu lama' yang harus pulang ke negara asal mereka terlebih dulu, saat mengomentari seruan deportasi yang menghujaninya.


Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Senin (2/9/2019), Direktur Divisi Investigasi Kriminal (CID) pada PDRM, Huzir Mohamed, dalam pernyataan terbaru menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memanggil dan meminta keterangan dari Zakir Naik dan beberapa orang lainnya terkait kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini diklasifikasikan berdasarkan pasal 504 Undang-undang Pidana untuk tindak penghinaan secara sengaja dengan niat memprovokasi untuk merusak perdamaian," ujar Huzir Mohamed.

"Kami telah meneruskan dokumen penyelidikan kepada Kantor AG (Jaksa Agung) dan kami tengah menunggu instruksi lebih lanjut," imbuhnya.


Penyelidikan terhadap Zakir Naik difokuskan pada dua komentar soal warga India di Malaysia yang disebutnya tidak mendukung Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad diselidiki dan komentar Zakir Naik yang meminta warga etnis China untuk meninggalkan Malaysia.

"Ini diselidiki di bawah pasal yang sama dan kami sedang menunggu instruksi lebih lanjut dari Kantor AG," ucapnya.

Ditambahkan Huzir Mohamed bahwa pihak kepolisian juga menyelidiki pernyataan lima individu lainnya yang memicu kemarahan publik terhadap Zakir Naik. "Kami telah mencatat keterangan beberapa orang. Kami akan meneruskan dokumen penyelidikan ke Kantor AG dan kami akan menunggu keputusan mereka," tandasnya.

Dalam kasus ini, Zakir Naik yang diselidiki atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 504 UU Pidana Malaysia, terancam hukuman maksimum dua tahun penjara, atau hukuman denda, atau keduanya jika terbukti bersalah.


Zakir Naik telah meminta maaf atas kesalahpahaman yang ditimbulkan dari komentar-komentarnya, namun dia tetap menegaskan komentarnya dikutip secara keliru dan diambil keluar konteks serta direkayasa pihak-pihak tertentu. Beberapa waktu lalu, otoritas Malaysia melarang Zakir Naik menyampaikan pidato dan ceramah, juga melarangnya berbicara di semua platform termasuk media sosial, hingga penyelidikan kepolisian atas dirinya selesai.

Zakir Naik diketahui memegang status permanent resident di Malaysia beberapa tahun terakhir. Di negara asalnya, India, Zakir Naik diburu terkait kasus pencucian uang dan ujaran kebencian. Publik Malaysia tidak hanya menyerukan Zakir Naik dideportasi, tapi juga meminta pemerintah Malaysia untuk mencabut status permanent resident yang dipegangnya, usai komentar kontroversial tersebut menuai polemik.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads