Seperti dilansir AFP, Kamis (29/8/2019), pria bernama Mohammad Ali Najafi (67) ini dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan setempat, bulan lalu. Saat itu Najafi dinyatakan bersalah telah menembak mati istri keduanya yang bernama Mitra Ostad di rumah mereka di Teheran pada 28 Mei lalu.
Keluarga korban awalnya mengajukan agar 'qisas' diberlakukan, yang membuat hukuman mati bisa dijatuhkan. Namun kemudian pada 14 Agustus lalu, keluarga korban memutuskan untuk mengabulkan penangguhan hukuman terhadap Najafi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaminan yang dibayarkan pihak Najafi dilaporkan mencapai US$ 92.400 atau setara Rp 1,2 miliar. Disebutkan Gudarzi bahwa kliennya diperbolehkan membayar jaminan karena vonis qisas belum diberlakukan.
Salah satu saudara laki-laki korban menyatakan bahwa pihak keluarga tidak menginginkan 'uang darah' -- semacam ganti rugi -- dari Najafi.
"Perintah untuk penahanan sementara diubah menjadi penahanan dengan jaminan dan dia bebas dari penjara," imbuh Gudarzi.
Meski demikian, Najafi masih harus menghadapi sidang kasus pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman 3-10 tahun penjara.
Kasus Najafi ini mendapat sorotan besar-besaran dari media massa setempat. Najafi yang dikenal sebagai ahli matematika, seorang profesor dan politikus veteran di Iran ini, sebelumnya menjabat sebagai penasihat ekonomi untuk Presiden Hassan Rouhani dan mantan Menteri Pendidikan.
Dia terpilih menjabat Wali Kota Teheran pada Agustus 2017 lalu, namun mengundurkan diri pada April setelah mendapat kritikan dari kalangan konservatif. Najafi menikahi Ostad, korban, tanpa menceraikan istri pertamanya.
Tonton juga video Ditolak Berhubungan Badan, Suami Bunuh Istri Lalu Bakar Anaknya:
(nvc/ita)











































