Seperti dilansir AFP, Selasa (27/8/2019), Avia Capital Services (ACS), yang merupakan anak perusahaan dari konglomerat milik negara, Rostec, mengonfirmasi kepada AFP soal gugatan hukum itu.
Laporan soal gugatan hukum ini pertama kali dilaporkan Financial Times (FT) yang menyebutnya sebagai gugatan sipil pertama yang diajukan oleh konsumen Boeing terkait pesanan 737 MAX. Diketahui bahwa produksi dan pengantaran Boeing 737 MAX dihentikan usai dua tragedi maut pada Oktober 2018 dan Maret lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilaporkan FT bahwa ACS mengajukan gugatan hukum itu di Chicago, Amerika Serikat (AS). Dalam gugatan itu, ACS mengklaim Boeing telah 'secara sengaja' tidak memberitahukan informasi soal kelayakan terbang Boeing 737 MAX kepada konsumen-konsumennya.
Dituduhkan ACS dalam gugatan itu bahwa Boeing telah melakukan kelalaian dalam menjual pesawat yang 'cacat' kepada konsumennya. ACS meminta kompensasi sebesar US$ 115 juta (Rp 1,6 triliun) dan ganti rugi ekstra yang besarannya beberapa kali lipat dari kompensasi.
Boeing 737 MAX masih di-grounded secara global hingga kini, setelah dua tragedi maut yang menimpa Lion Air JT 610 dan Ethiopian Airlines ET 302 yang menewaskan total 346 orang.
Beberapa waktu terakhir, pihak Boeing terus mengupayakan perbaikan software pada sistem pengendalian penerbangan 737 MAX, yang diyakini berkontribusi pada tragedi Lion Air dan Ethiopian Airlines.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini