17 Eks dan Pejabat Eksekutif Goldman Sachs Didakwa terkait Skandal 1MDB

17 Eks dan Pejabat Eksekutif Goldman Sachs Didakwa terkait Skandal 1MDB

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 09 Agu 2019 15:17 WIB
Ilustrasi (BBC World)
Kuala Lumpur - Otoritas Malaysia menjeratkan dakwaan pidana terhadap 17 mantan pejabat dan pejabat eksekutif yang masih aktif di anak perusahaan bank investasi terkemuka Amerika Serikat (AS), Goldman Sachs, terkait skandal korupsi miliaran dolar AS pada 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Seperti dilansir AFP dan Reuters, Jumat (9/8/2019), hal tersebut diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, dalam pernyataan terbarunya.

Diketahui bahwa miliaran dolar AS digelapkan dari 1MDB yang merupakan perusahaan investasi negara yang didirikan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, tahun 2009 lalu. Skandal korupsi 1MDB telah mendunia, dengan sedikitnya enam negara berbeda tengah menyelidikinya terkait korupsi dan pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Goldman Sachs ikut terseret terkait perannya dalam membantu menggalang dana melalui tawaran obligasi senilai US$ 6,5 miliar (Rp 90,9 triliun) untuk 1MDB.

"Hukuman penjara dan denda pidana akan diajukan terhadap para terdakwa ... merujuk pada parahnya skema penipuan dan penyelewengan miliaran dana hasil obligasi," sebut Tommy dalam pernyataannya pada Jumat (9/8) waktu setempat.

Pernyataan Jaksa Agung Malaysia itu juga menyebutkan nama 17 terdakwa, yang disebut Tommy, menjabat direktur anak perusahaan Goldman Sachs antara Mei 2012 hingga Maret 2013. Pejabat yang didakwa, sebut Tommy, termasuk Richard Gnodde selaku CEO Goldman Sachs International dan Michael Sherwood selaku Wakil Direktur Goldman Sachs Group Inc dan Co-CEO Goldman Sachs International.

Detail soal dakwaan ini tidak disebut lebih lanjut. Namun pernyataan Tommy menyebut bahwa dakwaan-dakwaan terhadap eks pejabat dan pejabat aktif pada Goldman Sachs didasarkan pada hukum yang mengatur soal 'barang siapa ... yang menjabat direktur, kepala eksekutif, pejabat atau perwakilan sebuah lembaga korporasi atau yang bertindak dalam kapasitas tersebut' saat tindak pidana berlangsung juga dianggap melakukan pelanggaran hukum.


Pada Desember tahun lalu, otoritas Malaysia mengajukan dakwaan-dakwaan terhadap tiga anak perusahaan bank investasi terkemuka AS itu, yakni Goldman Sachs International, Goldman Sachs (Asia) dan Goldman Sachs (Singapura).

Dua mantan bankir Goldman Sachs juga telah dijerat dakwaan terkait 1MDB. Keduanya dituduh memberikan keterangan palsu yang mengarah pada penyelewengan dana terkait obligasi untuk 1MDB.

Pihak Goldman Sachs sendiri telah bersumpah akan melawan dakwaan-dakwaan tersebut, dengan menyebut pemerintah Malaysia sebelumnya -- di bawah Najib Razak -- dan pihak 1MDB telah berbohong kepada bank.


Simak Video "Najib Razak Kembali Ditangkap di Hari Ulang Tahun Sang Istri"

[Gambas:Video 20detik]

(nvc/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads