Seperti dilansir Reuters, Kamis (25/7/2019), kantor berita UAE, WAM, mengidentifikasi terdakwa dalam kasus ini sebagai seorang pria Asia berusia 35 tahun. Surat kabar lokal, The National dan Gulf News, melaporkan bahwa terdakwa merupakan seorang PRT asal Filipina.
Identitas PRT asal Filipina ini tidak disebut lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan media-media UAE menyebut PRT asal Filipina ini dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam persidangan pekan ini.
Pria Filipina ini juga dihukum denda sebesar 2 juta Dirham (Rp 7,4 miliar) oleh Pengadilan Banding Abu Dhabi.
Pengadilan memerintahkan agar pria Filipina ini dideportasi setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Selain didakwa menjadi anggota ISIS, pria Filipina ini juga didakwa mempromosikan ideologi radikal ISIS via media sosial (medsos). Pengacaranya, seperti dikutip The National, menyatakan dalam persidangan bahwa kliennya tidak memiliki kemampuan teknis untuk mengelola akun media sosial.
Belum ada komentar dari otoritas maupun Kedutaan Besar Filipina di UAE terkait vonis ini.
Diketahui bahwa tahun lalu, UAE yang merupakan sekutu AS ini baru saja meloloskan undang-undang (UU) baru untuk memerangi pendanaan terorisme dan tahun 2014 lalu memberlakukan UU antiterorisme.
(nvc/ita)