Seperti dilansir AFP, Rabu (24/7/2019), satu pria lainnya divonis 16 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Pria ketiga ini diketahui direkrut setelah upaya pertama untuk membakar masjid yang sama berakhir gagal.
Ketiga pria yang divonis penjara itu disebut bernama Ahmed Mohamed (26), Abdullah Chaarani (28) dan Hatim Moukhaiber (31).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pria itu terbukti bersalah atas dakwaan-dakwaan terkait teror pada Mei lalu. Saat itu, juri pengadilan memutuskan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan tiga pria ini didasarkan atas pandangan ekstremis yang terinspirasi ISIS.
Saat menjatuhkan putusan pada Rabu (24/7) waktu setempat, hakim Andrew Tinney menyebut ketiga pria itu didorong oleh 'kebencian' dan 'intoleransi'.
"Tujuan khusus Anda adalah memajukan apa yang dipandang oleh orang-orang paling bijaksana sebagai ideologi yang sesat dan lebih lagi, untuk menyerang, dan untuk mengintimidasi dan memicu teror bagi warga muslim Syiah," sebut hakim Tinney.
Berdasarkan aturan di Australia, Ahmed Mohamed dan Abdullah Chaarani setidaknya akan menjalani masa hukuman selama 17 tahun penjara, dari hukuman 22 tahun penjara yang dijatuhkan. Sedangkan Hatim Moukhaiber akan mendekam di penjara selama 12 tahun, dari hukuman 16 tahun penjara yang dijatuhkan.
Selain kasus ini, Ahmed Mohamed dan Abdullah Chaarani masih akan diadili untuk peran mereka dalam rencana serangan teror pada Hari Natal tahun 2016 lalu.
Simak Juga 'Rantai Manusia Jaga Salat Jumat di New Zealand':
(nvc/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini