Bakar Masjid di Melbourne, 2 Pendukung ISIS Divonis 22 Tahun Penjara

Bakar Masjid di Melbourne, 2 Pendukung ISIS Divonis 22 Tahun Penjara

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 24 Jul 2019 18:11 WIB
Ilustrasi (REUTERS/Dario Pignatelli)
Melbourne - Dua pria yang membakar sebuah masjid di Melbourne, Australia, divonis 22 tahun penjara. Serangan yang disebut terinspirasi kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ini dimaksudkan untuk menteror komunitas muslim Syiah di Melbourne.

Seperti dilansir AFP, Rabu (24/7/2019), satu pria lainnya divonis 16 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Pria ketiga ini diketahui direkrut setelah upaya pertama untuk membakar masjid yang sama berakhir gagal.

Ketiga pria yang divonis penjara itu disebut bernama Ahmed Mohamed (26), Abdullah Chaarani (28) dan Hatim Moukhaiber (31).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya dinyatakan bersalah membakar masjid Syiah bernama Imam Ali Islamic Centre di Melbourne pada Desember 2016 lalu, pada tengah malam, sebelum kemudian mencoret-coret salah satu dinding masjid dengan tulisan 'The Islamic State'.


Ketiga pria itu terbukti bersalah atas dakwaan-dakwaan terkait teror pada Mei lalu. Saat itu, juri pengadilan memutuskan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan tiga pria ini didasarkan atas pandangan ekstremis yang terinspirasi ISIS.

Saat menjatuhkan putusan pada Rabu (24/7) waktu setempat, hakim Andrew Tinney menyebut ketiga pria itu didorong oleh 'kebencian' dan 'intoleransi'.

"Tujuan khusus Anda adalah memajukan apa yang dipandang oleh orang-orang paling bijaksana sebagai ideologi yang sesat dan lebih lagi, untuk menyerang, dan untuk mengintimidasi dan memicu teror bagi warga muslim Syiah," sebut hakim Tinney.

Berdasarkan aturan di Australia, Ahmed Mohamed dan Abdullah Chaarani setidaknya akan menjalani masa hukuman selama 17 tahun penjara, dari hukuman 22 tahun penjara yang dijatuhkan. Sedangkan Hatim Moukhaiber akan mendekam di penjara selama 12 tahun, dari hukuman 16 tahun penjara yang dijatuhkan.


Selain kasus ini, Ahmed Mohamed dan Abdullah Chaarani masih akan diadili untuk peran mereka dalam rencana serangan teror pada Hari Natal tahun 2016 lalu.



Simak Juga 'Rantai Manusia Jaga Salat Jumat di New Zealand':

[Gambas:Video 20detik]

(nvc/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads