"Pengadilan militer di Judea (Tepi Barat) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada teroris Islam Naji (Abu Hamid)," demikian statemen militer Israel seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (22/7/2019).
Disebutkan militer Israel, dalam sidang putusan pada Senin (22/7) tersebut, pengadilan juga mengharuskan warga Palestina itu membayar kompensasi 258 ribu shekel (US$ 72.900).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut sumber-sumber Palestina, batu tersebut dilemparkan padanya ketika operasi untuk menangkap beberapa warga Palestina di kamp pengungsi Al-Amari di dekat kota Ramallah, Tepi Barat.
Kamp yang dihuni oleh sekitar 15 ribu warga Palestina itu, kerap menjadi ajang bentrokan antara pasukan Israel dan warga Palestina.
Sebelumnya, militer Israel telah menghancurkan rumah keluarga Abu Hamid di Ramallah pada 15 Desember lalu usai pelemparan batu tersebut.
Simak Juga 'Eskalasi Memanas! Palestina-Israel Saling Gempur':
(ita/ita)










































