Seperti dilansir AFP, Jumat (12/7/2019), pria bernama Ronnakorn Romruen ini ditangkap pada April lalu, beberapa jam setelah jenazah korban yang masih berlumuran darah ditemukan dikubur di bawah bebatuan dan dedaunan kering di Pulau Koh Sichang, tujuan wisata di Teluk Thailand.
Korban disebut sebagai seorang wanita asal Jerman berusia 27 tahun. Identitasnya tidak diungkap ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkan dalam persidangan bahwa Ronnakorn ada di bawah pengaruh methamphetamine saat memperkosa korban.
Ketika korban berusaha melarikan diri, Ronnakorn berulang kali memukuli korban dengan sebuah batu. Korban terus dipukuli di kepala dan wajahnya.
"Ini memicu luka-luka parah yang menyebabkan kematiannya," demikian pernyataan pengadilan Thailand.
Dalam persidangan, Ronnakorn mengaku bersalah atas seluruh dakwaan, termasuk pemerkosaan, pembunuhan, menyembunyikan jenazah dan menggunakan methamphetamine.
Hukuman mati di Thailand tidak tergolong langka, namun proses eksekusinya sudah sejak lama tidak dilakukan. Tahun lalu, otoritas Thailand menjalankan eksekusi mati pertama sejak tahun 2009 dengan menyuntik mati seorang narapidana pembunuhan berusia 26 tahun.
Hingga kini, tercatat lebih dari 500 narapidana tengah menunggu eksekusi mati di Thailand.
(nvc/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini