Protes Komentar Soal RUU Ekstradisi Hong Kong, China Panggil Diplomat AS

Protes Komentar Soal RUU Ekstradisi Hong Kong, China Panggil Diplomat AS

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 14 Jun 2019 20:27 WIB
Warga Hong Kong memprotes RUU yang mengatur ekstradisi ke China (Reuters)
Beijing - Pemerintah China memanggil diplomat senior Amerika Serikat (AS) untuk menyampaikan protes resmi terhadap pernyataan AS soal rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi Hong Kong. China menyerukan agar AS berhenti berupaya 'mengacaukan' Hong Kong melalui komentar-komentarnya.

Seperti dilansir Reuters dan AFP, Jumat (14/6/2019), protes ini dilayangkan setelah para anggota parlemen AS mengajukan rancangan legislasi bipartisan Senat yang membutuhkan persetujuan Menteri Luar Negeri AS untuk merilis sertifikasi tahunan bagi otonomi Hong Kong untuk membenarkan perlakuan khusus di bawah Undang-undang Kebijakan Hong Kong AS tahun 1992.

Legislasi itu pertama diajukan oleh Senator Partai Republik Marco Rubio dan Senator Partai Demokrat Ben Cardin. Legislasi ini diajukan saat warga Hong Kong tengah memprotes RUU yang akan mengizinkan ekstradisi ke China.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Wakil Menteri Luar Negeri China, Le Yucheng, memanggil Wakil Kepala Misi AS di Beijing, Robert Forden, pada Jumat (14/6) ini untuk melayangkan protes keras atas komentar dan tindakan terbaru AS untuk Hong Kong dan RUU ekstradisi. Le meminta AS untuk segera berhenti mencampuri urusan internal Hong Kong. Le mendorong AS untuk tidak mengambil tindakan yang membahayakan kemakmuran dan stabilitas Hong Kong.

"Kami mendorong pihak AS untuk memperlakukan pemerintah Hong Kong secara objektif dan adil dan menghormati proses legislatif," demikian pernyataan Le melalui kementeriannya. "China akan mengawasi tindakan dari pihak AS dan merespons lebih lanjut," imbuhnya.

Diketahui bahwa Hong Kong dikembalikan ke China tahun 1997 lalu di bawah kesepakatan 'satu negara, dua sistem' yang menjamin otonomi khusus termasuk kebebasan berkumpul, kebebasan pers dan peradilan yang independen. Banyak pihak menuding China yang diketahui memiliki peradilan yang dikendalikan secara ketat oleh Partai Komunis, turut campur dalam urusan Hong Kong, dengan RUU ekstradisi sebagai salah satu contohnya.


Diketahui bahwa RUU ekstradisi itu akan mengizinkan ekstradisi ke setiap yurisdiksi yang sebelumnya tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, termasuk daratan China. RUU itu akan berlaku untuk seluruh warga Hong Kong, warga negara asing dan warga China yang tinggal atau bepergian ke Hong Kong. RUU itu diprotes karena dikhawatirkan akan melemahkan penegakan hukum di Hong Kong.

Sementara itu, legislasi yang diajukan parlemen AS yang diberi nama 'Hong Kong Human Rights and Democracy Act' berisi ancaman untuk menghapuskan status Hong Kong sebagai mitra dagang spesial AS. Legislasi itu mewajibkan Presiden AS merilis sebuah strategi untuk melindungi warga AS dan bisnis-bisnis AS dari dampak RUU ekstradisi. Legislasi itu juga memperjelas bahwa warga Hong Kong tidak seharusnya ditolak visa AS-nya jika ditangkap atau ditahan terkait aksi protes di negaranya.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, memperingatkan AS untuk tidak mencampuri urusan internal China. Bagi China, Hong Kong menjadi urusan internal mereka. "Orang-orang terkait di Amerika Serikat seharusnya menanggalkan ilusi untuk berupaya mengacaukan Hong Kong," tegasnya.

(nvc/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads