Vonis dijatuhkan pada hari Senin (10/6) waktu setempat. Pihak pengacara korban mendukung atas vonis yang diberikan hakim terhadap para pelaku.
"Gadis itu dan keluarganya mendapat keadilan hari ini," ujar pengacara korban M Farooqi usai mengikuti persidangan, sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (11/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tiga pria lainnya yang bertugas sebagai polisi divonis 5 tahun penjara karena terbukti menghancurkan barang bukti dalam kasus ini. Dalam lembaran dakwaan, tertulis pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap korban merupakan rencana menghilangkan komunitas minoritas di wilayah Pathankot, India. (dkp/dkp)











































