Seperti dilansir AFP, Senin (27/5/2019), bocah perempuan bernama Mahsa Ahmadi (6) ini diculik di jalanan Kabul pada Maret lalu dan dibunuh setelah orangtuanya tidak mampu membayar uang tebusan sebesar US$ 300 ribu (Rp 4,2 miliar).
Kepolisian Afghanistan menangkap dua remaja putra terkait kasus ini. Keduanya muncul dalam video yang berisi pengakuan atas penculikan dan pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang putusan yang disiarkan televisi setempat, hakim setempat menjatuhkan vonis 30 tahun penjara untuk masing-masing remaja tersebut. Identitas dan usia mereka tidak diungkap ke publik, namun hakim menyebut keduanya berusia di bawah 18 tahun.
Menanggapi vonis ini, ayah Mahsa menganggapnya terlalu ringan.
"Saya ingin hukuman terberat untuk mereka, mereka seharusnya dihukum gantung," ucap ayah korban, merujuk pada kedua tersangka. "Mereka seharusnya merasakan apa yang kami rasakan," imbuhnya.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa kedua remaja itu tidak bisa dieksekusi mati karena masih di bawah umur. Atas vonis yang dijatuhkan, keduanya memiliki hak untuk mengajukan banding.
Meskipun Afghanistan kerap dilanda kekerasan dan tindak kriminal, kematian Mahsa memicu kecaman luas oleh publik setempat. Bahkan warga Afghanistan yang marah meluapkan tuntutan mereka via media sosial agar keadilan ditegakkan.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini