Dalam serangan teror yang disiarkan secara langsung via Facebook, Tarrant yang bersenjatakan senjata semi-otomatis menembaki para jemaah yang sedang salat Jumat di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood pada 15 Maret lalu. Aksi brutal Tarrant ini menewaskan 51 jemaah dan melukai puluhan orang lainnya.
Seperti dilansir Reuters, Selasa (21/5/2019), Kepolisian New Zealand dalam pernyataan terbaru mengumumkan bahwa dakwaan terorisme dijeratkan terhadap Tarrant pada Selasa (21/5) waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan tambahan lainnya berupa satu dakwaan pembunuhan dan dua dakwaan percobaan pembunuhan juga dijeratkan terhadap Tarrant.
Dengan demikian, Tarrant saat ini menghadapi 51 dakwaan pembunuhan dan 40 dakwaan percobaan pembunuhan. Belum ada komentar dari Tarrant maupun pengacaranya terkait dakwaan tambahan ini.
Tarrant dijadwalkan akan kembali disidang pada 14 Juni mendatang. Dia ditahan sejak April lalu dan telah diperintahkan untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk menentukan apakah dia layak untuk diadili.
Ditambahkan Kepolisian New Zealand dalam pernyataannya bahwa pihak kepolisian telah memberitahukan 200 anggota keluarga korban soal dakwaan tambahan untuk Tarrant ini.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini