Seperti dilansir The Star, Kamis (16/5/2019), PRT bernama Sumaini (29) telah mengakui dirinya memberikan keterangan palsu kepada polisi, khususnya Divisi Kejahatan Seksual Serius pada Departemen Investigasi Kriminal.
Sumaini menyatakan bahwa hal ini dilakukannya dengan harapan bisa membuatnya dipulangkan ke Indonesia, sesuatu yang tidak diizinkan oleh majikannya. Dia disidang di Singapura pada Rabu (15/5) waktu setempat dan dijatuhi vonis 14 hari penjara oleh pengadilan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah polisi mencatat keterangan Sumaini dan memeriksa telepon genggam Sumaini, ditemukanlah sejumlah pesan singkat via Facebook Messenger antara Sumaini dan suami majikannya. Salah satu pesan itu berasal dari Sumaini yang menyatakan dirinya merindukan suami majikannya. Dari pesan-pesan itu diketahui bahwa Sumaini dan suami majikannya menjalin hubungan asmara terlarang.
Setelah polisi menunjukkan pesan-pesan antara dirinya dan suami majikannya tersebut, Sumaini akhirnya mengakui kebohongannya. Suami majikan Sumaini, yang tidak disebut namanya, akhirnya dibebaskan oleh polisi.
Jaksa Gan meminta hakim untuk menjatuhkan vonis antara 10 hari dan dua minggu penjara untuk Sumaini, dengan menekankan bahwa seorang pria yang tidak bersalah sempat ditahan karena kebohongannya.
"Terdakwa mengakui bahwa dia memutuskan memberitahu kebenarannya setelah dikonfrontasi dengan pesan-pesan Facebook. Dia mengatakan dirinya berbohong soal tuduhan pemerkosaan karena dia ingin kembali ke Indonesia tapi majikannya menolak untuk mengizinkannya," ucap jaksa Gan kepada hakim Luke Tan.
Sumaini yang tidak diwakili pengacara, menyatakan dalam persidangan bahwa dirinya menyesal dan telah menyadari kesalahannya. Tidak disebut lebih lanjut soal reaksi majikan perempuan Sumaini atas perselingkuhan suaminya dengan si PRT.
Di Singapura, tindak pidana memberikan keterangan palsu kepada polisi memiliki ancaman hukuman maksimum 1 tahun penjara dan hukuman denda SG$ 5 ribu (Rp 51,9 juta). (nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini