Ngaku-ngaku Diperkosa Suami Majikan, PRT Indonesia Dibui di Singapura

Ngaku-ngaku Diperkosa Suami Majikan, PRT Indonesia Dibui di Singapura

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 16 Mei 2019 14:06 WIB
Foto: andi saputra
Singapura - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia diadili dan dibui di Singapura karena memberikan keterangan palsu kepada polisi setempat. PRT ini menjalin perselingkuhan dengan suami majikannya, namun mengklaim dirinya diperkosa.

Seperti dilansir The Star, Kamis (16/5/2019), PRT bernama Sumaini (29) telah mengakui dirinya memberikan keterangan palsu kepada polisi, khususnya Divisi Kejahatan Seksual Serius pada Departemen Investigasi Kriminal.

Sumaini menyatakan bahwa hal ini dilakukannya dengan harapan bisa membuatnya dipulangkan ke Indonesia, sesuatu yang tidak diizinkan oleh majikannya. Dia disidang di Singapura pada Rabu (15/5) waktu setempat dan dijatuhi vonis 14 hari penjara oleh pengadilan setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil jaksa penuntut umum, Gregory Gan, menuturkan bahwa awalnya majikan perempuan Sumaini melapor ke polisi pada 7 Februari dengan menyatakan Sumaini telah 'dilecehkan secara seksual'. Pria yang melecehkan Sumaini, yang ternyata adalah suami majikannya, kemudian ditangkap polisi setempat.


Namun setelah polisi mencatat keterangan Sumaini dan memeriksa telepon genggam Sumaini, ditemukanlah sejumlah pesan singkat via Facebook Messenger antara Sumaini dan suami majikannya. Salah satu pesan itu berasal dari Sumaini yang menyatakan dirinya merindukan suami majikannya. Dari pesan-pesan itu diketahui bahwa Sumaini dan suami majikannya menjalin hubungan asmara terlarang.

Setelah polisi menunjukkan pesan-pesan antara dirinya dan suami majikannya tersebut, Sumaini akhirnya mengakui kebohongannya. Suami majikan Sumaini, yang tidak disebut namanya, akhirnya dibebaskan oleh polisi.

Jaksa Gan meminta hakim untuk menjatuhkan vonis antara 10 hari dan dua minggu penjara untuk Sumaini, dengan menekankan bahwa seorang pria yang tidak bersalah sempat ditahan karena kebohongannya.

"Terdakwa mengakui bahwa dia memutuskan memberitahu kebenarannya setelah dikonfrontasi dengan pesan-pesan Facebook. Dia mengatakan dirinya berbohong soal tuduhan pemerkosaan karena dia ingin kembali ke Indonesia tapi majikannya menolak untuk mengizinkannya," ucap jaksa Gan kepada hakim Luke Tan.


Sumaini yang tidak diwakili pengacara, menyatakan dalam persidangan bahwa dirinya menyesal dan telah menyadari kesalahannya. Tidak disebut lebih lanjut soal reaksi majikan perempuan Sumaini atas perselingkuhan suaminya dengan si PRT.

Di Singapura, tindak pidana memberikan keterangan palsu kepada polisi memiliki ancaman hukuman maksimum 1 tahun penjara dan hukuman denda SG$ 5 ribu (Rp 51,9 juta). (nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads