Seperti dilansir Reuters dan AFP, Jumat (3/5/2019), Doan (30) bebas setelah jaksa Malaysia mencabut dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadapnya, bulan lalu. Jaksa kemudian memperingan dakwaan Doan menjadi dakwaan 'menyebabkan cedera'. Atas dakwaan yang lebih ringan itu, Doan telah mengaku bersalah.
Pengadilan Malaysia lantas menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan terhadap Doan. Vonis itu efektif berlaku sejak Doan ditangkap pada Februari 2017 dan dikurangi lagi karena Doan dianggap berperilaku baik. Dengan demikian, Doan secara resmi bebas pada 3 Mei ini.
Pengacara Doan, Hisyam Teh, menyatakan kliennya yang telah dipenjara selama 2 tahun ini resmi menghirup udara bebas pada Jumat (3/5) pagi sekitar pukul 07.20 waktu setempat. Wartawan yang menunggu di luar penjara melihat sebuah van dan sebuah mobil dengan kaca gelap bergerak keluar penjara pada jam-jam itu. Seorang pejabat pengadilan setempat telah mengonfirmasi secara terpisah bebasnya Doan.
Hisyam menyatakan bahwa Doan akan langsung terbang ke Vietnam pada Jumat (3/5) waktu setempat, setelah keluar penjara.
Reuters dan AFP melaporkan bahwa Doan akan dibawa ke kantor imigrasi di Putrajaya terlebih dulu untuk mengurus dokumen-dokumen penting. Dia akan berada di sana hingga pesawat yang ditumpanginya terbang ke Hanoi, Vietnam.
Dituturkan Hisyam bahwa Doan mungkin akan menggelar konferensi pers singkat sebelum terbang ke Vietnam. "Jika dia tidak bisa bicara ke media, saya akan membacakan pernyataan darinya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Doan dan Siti Aisyah, terdakwa asal Indonesia, terancam hukum mati atas dakwaan membunuh Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un. Keduanya didakwa mengusapkan racun mematikan VX ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada Februari 2017.
Dakwaan pembunuhan terhadap Aisyah telah dicabut jaksa Malaysia pada Maret lalu. Hakim langsung membebaskan Aisyah setelah itu.
Dengan bebasnya Aisyah dan Doan dalam kasus ini, maka proses hukum kasus Kim Jong-Nam tampaknya tidak akan berlanjut. Selain karena tidak ada lagi terdakwa yang diadili, agen-agen Korut yang dicurigai terlibat dan dalang utama pembunuhan ini kemungkinan tidak akan pernah diadili.
"Para pembunuh tidak akan diadili," sebut Hisyam, sembari menegaskan bahwa dirinya dan pengacara Aisyah konsisten menyebut empat agen Korut yang kabur dari Malaysia setelah pembunuhan terjadi dan didakwa secara in-absentia, sebagai pembunuh sebenarnya.
(nvc/dhn)