Julian Assange Tegaskan Tak Mau Diekstradisi ke AS

Julian Assange Tegaskan Tak Mau Diekstradisi ke AS

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 02 Mei 2019 19:36 WIB
Julian Assange (REUTERS/Henry Nicholls)
London - Pendiri WikiLeaks, Julian Assange, menjalani persidangan di London, Inggris untuk permohonan ekstradisi yang diajukan Amerika Serikat (AS). Ditegaskan Assange bahwa dirinya tidak ingin diekstradisi ke AS dan akan melawan permohonan AS tersebut.

Diketahui bahwa pemerintah AS telah mengajukan permohonan ekstradisi untuk Assange. Hal itu diungkapkan otoritas Inggris setelah penangkapan Assange dilakukan secara dramatis pada 11 April lalu di Kedutaan Besar (Kedubes) Ekuador di London yang menjadi tempat tinggalnya selama 7 tahun terakhir.

Pemerintah AS juga diketahui telah mendakwa Assange atas konspirasi peretasan komputer Departemen Pertahanan AS yang terhubung dengan jaringan pemerintah AS yang menyimpan dokumen-dokumen dan komunikasi rahasia. Aksi ini disebut sebagai bagian dari aksi pembocoran WikiLeaks tahun 2010 terkait ratusan ribu dokumen militer AS yang melaporkan misi perang di Afghanistan dan Irak, juga dokumen rahasia komunikasi diplomatik AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimum 5 tahun penjara.


Seperti dilansir Reuters, Kamis (2/5/2019), Assange yang ada di penjara dihadirkan melalui video conference dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Westminster, London pada Kamis (2/5) waktu setempat. Dalam persidangan tersebut, Assange ditanya hakim soal apakah dirinya akan secara sukarela menyerah pada permohonan ekstradisi AS.

"Saya tidak akan menyerahkan diri saya untuk ekstradisi karena melakukan tugas jurnalisme yang telah memenangkan banyak penghargaan dan melindungi banyak orang," jawab Assange.

Mendengar jawaban tersebut, hakim lantas menunda persidangan hingga 30 Mei mendatang untuk agenda prosedural sidang. Agenda lebih penting akan digelar pada 12 Juni mendatang. Pengadilan Westminster menyatakan sidang ekstradisi ini bisa berlangsung selama berbulan-bulan.

Dalam sidang terpisah yang digelar Rabu (1/5) kemarin, Assange divonis penjara 50 minggu karena melanggar perintah pengadilan soal ketentuan bebas dengan jaminan. Vonis ini terkait aksi Assange 'mengungsi' di dalam Kedubes Ekuador di London demi menghindari ekstradisi ke Swedia.


Assange diketahui tinggal di dalam Kedubes Ekuador sejak Juni 2012 setelah mendapatkan suaka, untuk menghindari upaya ekstradisi ke Swedia terkait kasus pemerkosaan yang menyeret dirinya. Assange telah membantah dakwaan pemerkosaan tersebut.

Dia bahkan mengklaim kasus di Swedia itu hanyalah dalih untuk membawanya ke AS agar bisa diadili terkait aksi WikiLeaks membocorkan ribuan kawat diplomatik AS yang bersifat rahasia.

(nvc/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads