Julian Assange Divonis Penjara 50 Minggu oleh Pengadilan Inggris

Julian Assange Divonis Penjara 50 Minggu oleh Pengadilan Inggris

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 02 Mei 2019 12:03 WIB
Julian Assange usai dvonis di London pada 1 Mei waktu setempat (REUTERS/Henry Nicholls)
London - Pendiri WikiLeaks, Julian Assange, divonis penjara 50 minggu oleh pengadilan Inggris karena melanggar perintah pengadilan soal ketentuan jaminan. Vonis ini terkait aksi Assange 'mengungsi' di dalam Kedutaan Besar (Kedubes) Ekuador di London selama tujuh tahun terakhir demi menghindari ekstradisi ke Swedia.

Seperti dilansir Reuters dan AFP, Kamis (2/5/2019), Assange diketahui tinggal di dalam Kedubes Ekuador sejak Juni 2012 setelah mendapatkan suaka, untuk menghindari upaya ekstradisi ke Swedia terkait kasus pemerkosaan yang menyeret dirinya. Assange telah membantah dakwaan pemerkosaan tersebut.

Pengacara Assange, Mark Summers, menyatakan tindakan kliennya itu sebagai tindakan putus asa demi menghindari penangkapan dan diserahkan kepada Amerika Serikat (AS) terkait aksi WikiLeaks membocorkan ribuan kawat diplomatik AS yang bersifat rahasia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Summers, Assange saat itu 'dicengkeram' oleh 'rasa takut yang beralasan' bahwa dirinya akan diselidiki oleh AS. "Karena ancaman menghujaninya dari Amerika, hal itu membayangi semua hal yang menjadi kekhawatirannya," ucap Summers dalam pernyataannya.


Diketahui bahwa Assange kabur ke Kedubes Ekuador pada tahun 2012 setelah hakim Inggris memerintahkan ekstradisinya ke Swedia untuk menghadapi persidangan kasus serangan seksual dan pemerkosaan. Assange mengklaim tuduhan-tuduhan itu hanyalah dalih untuk membawanya ke AS untuk diadili.

Dalam surat yang dibacakan oleh pengacaranya di pengadilan pada Rabu (1/5), Assange menyatakan penyesalannya. "Saya meminta maaf secara terbuka kepada semua pihak yang merasa saya tidak menghormati mereka dalam cara saya menanggapi kasus saya. Ini bukan yang saya inginkan atau maksudkan," tulis Assange.

"Saya mendapati diri saya berjuang menghadapi situasi mengerikan, yang baik oleh saya maupun orang yang dimintai saran bisa membantu memulihkan itu. Saya melakukan apa yang saat itu saya pikir yang terbaik atau mungkin satu-satunya hal yang bisa saya lakukan," imbuhnya.


Hakim Deborah Taylor memutuskan untuk menjatuhkan vonis mendekati hukuman maksimum. Assange divonis 50 minggu penjara atau nyaris 1 tahun penjara oleh hakim Taylor. Disebutkan hakim Taylor bahwa Assange telah mengeksploitasi 'posisi istimewa untuk mencemooh hukum dan meremehkan peradilan Inggris'.

"Meskipun Anda merasa ketakutan akan apa yang mungkin menimpa Anda, Anda tetap punya pilihan," sebut hakim Taylor kepada Assange di Pengadilan Soutwark. "Sulit membayangkan contoh yang lebih serius untuk pelanggaran ini (pelanggaran ketentuan jaminan)," imbuhnya.

Tidak ada lagi penyelidikan aktif di Swedia terhadap Assange. Permohonan ekstradisi untuk Assange ke Swedia juga tidak dilanjutkan. Namun Assange masih harus menghadapi permohonan ekstradisi yang diajukan AS, yang baru diungkap oleh Inggris setelah dia ditangkap secara dramatis pada 11 April lalu.


Diketahui bahwa oleh otoritas AS, Assange dijerat dakwaan konspirasi peretasan komputer Departemen Pertahanan AS yang terhubung dengan jaringan pemerintah AS yang menyimpan dokumen-dokumen dan komunikasi rahasia. Aksi ini disebut sebagai bagian dari aksi pembocoran WikiLeaks tahun 2010 terkait ratusan ribu dokumen militer AS yang melaporkan misi perang di Afghanistan dan Irak, juga dokumen rahasia komunikasi diplomatik AS.

Persidangan untuk permohonan ekstradisi AS dijadwalkan akan digelar di London pada Kamis (2/5) waktu Inggris. "Ini akan menjadi awal perjuangan besar dan paling penting. Apa yang dipertaruhkan? Itu bisa menjadi pertanyaan soal hidup dan mati bagi Assange," sebut Pemimpin Redaksi WikiLeaks, Kristinn Hrafnsson.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads