Banding Ditolak, 2 Jurnalis Peliput Rohingya Tetap Dibui 7 Tahun

Banding Ditolak, 2 Jurnalis Peliput Rohingya Tetap Dibui 7 Tahun

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 24 Apr 2019 00:57 WIB
Wa Lone (33) dan Kyaw Soe Oo (29), 2 jurnalis yang dibui 7 tahun. (Foto: DW News)
Naypyidaw - Pengadilan Tinggi Myanmar menolak bandung dua jurnalis terkait peliputan terhadap etnis Rohingya. Keduanya tetap dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

"Mereka dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dan putusan ini tetap, dan banding ditolak," ujar Hakim Agung Soe Naing di Naypyitaw, sebagaimana dilansir Reuters, Rabu (24/4/2019).


Wa Lone (33) dan Kyaw Soe Oo (29) telah menghabiskan lebih dari 16 bulan penahanan sejak mereka ditangkap pada Desember 2017 ketika sedang melakukan investigasi atas pembunuhan 10 pria dan anak laki-laki etnis Rohingya. Mereka ditahan di penjara Insein Yangon dan tidak hadir untuk mendengarkan putusan Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istri-istri mereka, yang telah melakukan perjalanan dari Yangon untuk mendengarkan putusan pada hari Selasa (23/4) waktu setempat. Panei Mon, istri Wa Lone, mengatakan dia telah "berharap untuk yang terbaik".


"Suami kita orang baik," katanya. "Kami ingin mereka dibebaskan sesegera mungkin."

Para jurnalis itu dinyatakan bersalah di bawah Undang-Undang Rahasia Rahasia September lalu oleh hakim pengadilan distrik di kota terbesar Myanmar, Yangon. Mereka dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Pengadilan Tinggi Yangon menolak banding sebelumnya pada bulan Januari. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads