"Mereka dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dan putusan ini tetap, dan banding ditolak," ujar Hakim Agung Soe Naing di Naypyitaw, sebagaimana dilansir Reuters, Rabu (24/4/2019).
Wa Lone (33) dan Kyaw Soe Oo (29) telah menghabiskan lebih dari 16 bulan penahanan sejak mereka ditangkap pada Desember 2017 ketika sedang melakukan investigasi atas pembunuhan 10 pria dan anak laki-laki etnis Rohingya. Mereka ditahan di penjara Insein Yangon dan tidak hadir untuk mendengarkan putusan Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suami kita orang baik," katanya. "Kami ingin mereka dibebaskan sesegera mungkin."
Para jurnalis itu dinyatakan bersalah di bawah Undang-Undang Rahasia Rahasia September lalu oleh hakim pengadilan distrik di kota terbesar Myanmar, Yangon. Mereka dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Pengadilan Tinggi Yangon menolak banding sebelumnya pada bulan Januari. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini