Hakim A. Akhiruddin menjatuhkan hukuman penjara pada Saifullah (33) asal Aceh setelah dia mengaku bersalah memiliki benda-benda itu di dalam tas ranselnya. WNI itu kedapatan membawa benda-benda tersebut saat pemeriksaan di mesin scanning di KLIA2 pada 14 April pukul 05.00 waktu setempat.
Atas dakwaan kepemilikan sebuah peluru dan dua selongsong peluru, terdakwa divonis empat bulan penjara. Dia mendapat vonis tambahan dua bulan penjara untuk dakwaan memiliki sebuah pisau lipat.
Seperti diberitakan kantor berita Malaysia, Bernama dan dilansir The Star, Sabtu (20/4/2019), pengadilan memerintahkan WNI tersebut menjalani hukuman secara bersamaan sejak tanggal penangkapan pada 14 April lalu.
Terdakwa dinyatakan bersalah atas dakwaan sesuai Pasal 8 (a) Undang-Undang Senjata Api 1960, dengan hukuman maksimum tujuh tahun penjara atau denda tidak lebih dari 10 ribu Ringgit, atau keduanya. Dakwaan kedua terkait membawa pisau lipat diatur sesuai Pasal 29 (1) Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955, yang menetapkan hukuman denda hingga 1.000 Ringgit atau hukuman penjara maksimum 1 tahun, atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Pengacara terdakwa, Zaflee Pakwanteh, telah meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwa kliennya telah bersikap sangat kooperatif dengan polisi. Dia juga mengatakan bahwa ini merupakan pelanggaran hukum pertama yang dilakukan kliennya dan bahwa tidak tahu mengenai aturan di bandara Kuala Lumpur.
"Mengenai peluru, itu ditemukan di lokasi konstruksi dan klien saya menyimpannya sebagai souvenir," tutur pengacara tersebut. "Dia terburu-buru pulang ke Aceh karena putranya sakit," imbuhnya. (ita/ita)