Jaksa penuntut umum Jerman hany menyebutkan identitas kedua terdakwa sebagai Manmohan S. (50) dan istrinya, Kanwal Jit K. (51), sejalan dengan aturan privasi Jerman mengenai terdakwa.
"Manmohan S. setuju pada Januari 2015 untuk memberikan informasi mengenai komunitas Sikh Jerman dan gerakan Kashmir serta kerabat keluarga mereka pada seorang pegawai badan intelijen luar negeri India, Research & Analysis Wing," demikian disampaikan jaksa penuntut Jerman dalam sebuah statemen seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (10/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terbukti bersalah atas dakwaan spionase, pasutri India tersebut terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun.
Dakwaan ini dibacakan di pengadilan pada 28 Maret lalu, namun baru dipublikasikan pada Selasa (9/4) waktu setempat oleh badan jaksa federal di kota Karlsruhe. (ita/ita)











































