Selundupkan Senjata ke Palestina, Pria Prancis Dibui 7 Tahun

Selundupkan Senjata ke Palestina, Pria Prancis Dibui 7 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 09 Apr 2019 11:26 WIB
Ilustrasi (REUTERS/Dario Pignatelli)
Tel Aviv - Pengadilan Israel menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun pada seorang warga Prancis yang membantu sindikat penyelundup senjata Palestina. Pria Prancis ini diketahui pernah bekerja pada Konsulat Prancis di Yerusalem.

Dalam persidangan, seperti dilansir Reuters, Selasa (9/4/2019), pria bernama Romain Franck ini mengaku telah menggunakan mobil diplomatik untuk membantu aktivitas penyelundupan senjata-senjata ke Palestina. Franck merupakan mantan pegawai di Konsulat Prancis di Yerusalem.

Dia ditangkap tahun lalu dan didakwa oleh jaksa Israel telah menerima uang sebesar US$ 7.600 (Rp 106 juta) untuk mengangkut barang-barang selundupan antara wilayah Jalur Gaza dan Tepi Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Franck tidak didakwa atas terorisme dalam kasus ini sehingga meloloskannya dari hukuman berat. Selain Franck, ada warga Palestina dari Yerusalem Timur yang juga ditangkap dalam kasus yang sama.

Pengadilan Distrik Beersheba menyatakan Franck yang berusia 23 tahun saat didakwa, akan mendekam di penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa hukuman yang telah dijalaninya.

Selain vonis penjara, Franck juga dijatuhi hukuman percobaan 18 bulan dan diperintahkan membayar denda sebesar 30 ribu Shekel atau setara Rp 117 juta.


Kedutaan Besar Prancis menolak mengomentari vonis tersebut.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads