Hakim Azmi Ariffin dalam putusannya, memerintahkan hukuman penjara itu dimulai sejak tanggal penangkapan Doan, yakni pada 15 Februari 2017. Perempuan berumur 30 tahun itu membungkuk di depan hakim setelah mendengar vonis tersebut.
"Anda akan segera kembali ke negara Anda dan kembali ke keluarga Anda," kata Hakim Azmi seperti dilansir media The Star, Senin (1/4/2019).
Sebelum pembacaan putusan, jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaan baru yang lebih ringan. Doan didakwa melanggar Pasal 324 KUHP yakni menyebabkan luka dengan senjata atau cara-cara berbahaya. Dakwaan baru ini lebih ringan dari dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan pada Doan.
Menurut Pasal 324 KUHP tersebut, Doan terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun atau denda atau cambuk. Sedangkan dakwaan sebelumnya terhadap Doan diatur dalam Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Dalam kasus ini, Doan semula didakwa mengusapkan racun VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un, di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Doan awalnya terancam hukuman mati dalam kasus ini.
Doan telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan padanya dan menegaskan dirinya hanya terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon), serta ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, dalang utama kasus ini yang telah kabur ke negaranya.
Terdakwa lainnya dari Indonesia, Siti Aisyah, dibebaskan pada 11 Maret lalu setelah jaksa Malaysia mengajukan pencabutan dakwaan ke pengadilan yang diinstruksikan Jaksa Agung Malaysia. Alasan pencabutan tidak disebut lebih lanjut. Oleh pengadilan Malaysia, pencabutan dakwaan itu dikabulkan dan Aisyah langsung bebas.
Saksikan juga video 'Jokowi soal Bebasnya Aisyah: Ini Proses Panjang, Dia Dimanfaatkan':
(ita/ita)