"Dalam 10 hari dari aksi terorisme yang mengerikan ini, kami akan mengumumkan reformasi yang, saya percaya, akan membuat komunitas kami lebih aman," kata Ardern dalam konferensi pers seperti dilansir dari Reuters, Selasa (19/3/2019).
Hal ini diumumkan setelah kabinetnya mencapai keputusan prinsip tentang undang-undang reformasi senjata. Namun Ardern tidak memberikan perincian tentang undang-undang baru itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardern sebelumnya juga menyatakan tersangka utama itu memiliki izin kepemilikan senjata api. Atau dengan kata lain, seluruh senjata api itu didapat Tarrant secara legal. Izin kepemilikan senjata api didapatkan Tarrant sejak November 2017. Ditegaskan PM Adern bahwa dengan hal ini, perubahan terhadap aturan senjata api harus dilakukan.
"Undang-undang senjata api kita akan berubah," tegas Ardern.
"Telah ada upaya-upaya untuk mengubah Undang-undang kita pada tahun 2005, 2012 dan setelah penyelidikan tahun 2017. Sekarang saatnya untuk perubahan," imbuhnya.
Dalam peristiwa ini, Tarrant yang merupakan WN Australia, telah ditangkap otoritas setempat. Tarrant diyakini bertanggung jawab atas dua penembakan brutal di Masjid Al Noor di Deans Ave dan di sebuah masjid di Linwood Ave, pada Jumat (15/3) waktu setempat. Pada Sabtu (16/3) ini, Tarrant dihadirkan dalam persidangan untuk didakwa atas pidana pembunuhan.
Seperti dilansir media lokal Selandia Baru, The New Zealand Herald dan Stuff.co.nz, Sabtu (16/3/2019), dalam aksi kejinya, Tarrant disebut menggunakan lima senjata api, termasuk dua senapan semi-otomatis dan dua shotgun. Satu pucuk senapan patah (lever action) juga disita dari Tarrant.
Saksikan juga video 'Pascateror, New Zealand Perketat Aturan Kepemilikan Senjata':
(ibh/dkp)