Tenyata hal tersebut atas perintah hakim New Zealand yang memimpin persidangan kasus Tarrant.
Seperti diberitakan media lokal, New Zealand Herald dan dilansir New York Post, Senin (18/3/2019), Hakim Pengadilan Distrik Paul Kellar membolehkan para jurnalis menggunakan kamera dan memvideokan persidangan Tarrant, namun hakim memerintahkan wajah pria berumur 28 tahun tersebut disamarkan atau diblur demi menjaga hak-hak dia untuk mendapatkan persidangan yang adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan yang digelar pada Sabtu (16/3) pagi waktu setempat, Tarrant didakwa dengan satu dakwaan pembunuhan atas penembakan brutal di dua masjid New Zealand. Dakwaan-dakwaan lainnya akan dijeratkan pada pria Australia tersebut dalam persidangan berikutnya. Dia dijadwalkan akan kembali disidang pada 5 April mendatang.
Sebanyak 50 orang tewas dan puluhan orang lainnya luka-luka dalam aksi teror penembakan brutal di dua masjid di kota Christchurch. Perdana Menteri (PM) Jacinda Ardern telah menyebut penembakan brutal ini sebagai 'serangan teroris' dan mengutuknya. PM Ardern menyebut Tarrant sebagai pelaku utama serangan teror di dua masjid tersebut.
Sebelumnya, Komisioner Kepolisian Selandia Baru, Mike Bush menyatakan bahwa penembakan brutal itu 'direncanakan dengan sangat matang' oleh pelaku.
Saksikan juga video 'Dua Rumah Terkait Pelaku Teror New Zealand Digeledah!':
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini