Dalangi Serangan Air Keras ke Anaknya, Pria Inggris Dibui 16 Tahun

Dalangi Serangan Air Keras ke Anaknya, Pria Inggris Dibui 16 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 07 Mar 2019 10:03 WIB
Ilustrasi (Thinkstock)
London - Seorang pria di Inggris dijatuhi vonis 16 tahun penjara karena mendalangi serangan air keras terhadap putranya sendiri. Pria ini bekerja sama dengan lima rekannya yang mengeksekusi serangan, yang dilakukan saat pria ini tengah memperebutkan hak asuh anak dengan mantan istrinya.

Seperti dilansir AFP dan CNN, Kamis (7/3/2019), pria yang namanya tidak bisa diungkap ke publik karena alasan hukum ini, dinyatakan bersalah telah merencanakan serangan dengan menyemprotkan cairan air keras ke wajah anaknya sendiri dengan niat untuk 'membakar, mencederai atau membuat cacat'.

Pria yang disebut berusia 40 tahun itu diketahui berprofesi sebagai sopir taksi dari Wolverhampton, Inggris bagian tengah. Diketahui juga bahwa dia sebenarnya berasal dari Afghanistan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam serangan ini, pria tersebut mendapat bantuan dari lima rekannya yang juga ikut diadili. Lima rekannya menyerang korban dengan air keras di sebuah toko Home Bargains di Worcester pada Juli 2018. Salah satu pelaku menyemprotkan air keras dari sebuah botol ke wajah korban.


Akibat serangan itu korban yang baru berusia 3 tahun mengalami luka bakar serius di wajah dan lengannya.

Diungkapkan dalam persidangan bahwa serangan air keras ini dicetuskan pria tersebut untuk memperburuk citra mantan istrinya. Dia berusaha menggambarkan bahwa sang mantan istri tidak mampu melindungi anaknya dengan layak, agar hak asuh anak bisa jatuh ke tangannya. Istri pria itu meninggalkannya sejak tahun 2016 dan membawa serta tiga anak mereka bersamanya.

Hakim Robert Juckes menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap pria itu.

Lima rekan pria itu diidentifikasi sebagai Adam Cech, Jan Dudi, Norbert Pulko, Jabar Paktia dan Saied Hussini. Pengadilan menjatuhkan masing-masing vonis 12 tahun penjara untuk Cech, Dudi, Pulko dan Paktia. Sedangkan Hussini divonis 14 tahun penjara.


Saat menjatuhkan putusan Hakim Juckes menyebut serangan itu sebagai 'pelanggaran kepercayaan yang mengerikan'. "Bahkan hakim-hakim pengadilan yang berwatak keras merasa muak ketika mendengar kabar bahwa seseorang menyerang seorang bocah 3 tahun dengan asam sulfur," tegas hakim Juckers.

Ditegaskan hakim Juckes bahwa pria itu terbukti telah menyediakan 'cairan asam yang kuat' dan menjadi 'pencetus dan perencana' serangan.

Mantan istri pria ini atau ibunda korban dalam pernyataannya mengaku dirinya masih sulit menerima kenyataan bahwa putranya diserang secara brutal oleh ayahnya sendiri. Namun dia merasa puas atas vonis yang dijatuhkan pengadilan.

"Saya harap kasus ini dan vonis yang dijatuhkan bisa membuat orang-orang mempertimbangkan konsekuensi sebelum berpikir melakukan tindakan dengan cara mengerikan, kehidupan sebuah keluarga telah dihancurkan di sini dan seorang bocah kecil terluka seumur hidupnya," ucapnya.

(nvc/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads