Seperti dilansir AFP, Rabu (6/3/2019), tuduhan itu disampaikan organisasi HAM tersebut dalam laporan terbaru yang dirilis pekan ini. Laporan itu didasarkan pada wawancara dengan 29 anak-anak Irak yang masih atau pernah ditahan di Irak di bawah Pemerintah Regional Kurdi (KRG).
HRW juga mewawancarai kerabat anak-anak itu, sipir penjara dan sumber-sumber kehakiman setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas Irak mengumumkan pada akhir tahun 2017 bahwa ISIS telah dikalahkan. Sejak saat itu, otoritas Irak terus mengadili pria, wanita dan bahkan anak-anak, termasuk warga negara asing, yang dicurigai bergabung dengan ISIS.
"Pemeriksaan, penyelidikan, dan persidangan anak-anak sebagai tersangka-tersangka ISIL (nama lain ISIS) oleh otoritas Irak dan KRG sungguh bercacat, terkadang mengarah pada penahanan sewenang-wenang dan persidangan yang tidak adil," tulis HRW dalam laporannya.
HRW menemukan banyak bocah laki-laki yang ditangkap dari kamp-kamp atau pos-pos pemeriksaan dengan hanya didasarkan pada bukti yang lemah.
Disebutkan HRW dalam laporannya bahwa bocah-bocah itu dipukuli, menjadi subjek sengatan listrik, dilarang bertemu kerabat atau tidak mendapat akses untuk perwakilan legal, dan dipaksa mengaku menjadi anggota ISIS meskipun bocah-bocah itu sama sekali tidak pernah bergabung dengan kelompok radikal itu.
Diketahui bahwa ISIS memang secara luas merekrut dan mendoktrin anak-anak, bahkan beberapa dari mereka melakukan eksekusi mati terhadap sandera ISIS. Namun, sebut HRW dalam laporannya, kebanyakan anak-anak yang diwawancarai HRW menyatakan mereka tidak pernah bertempur untuk ISIS.
Laporan HRW menyebut bahwa anak-anak itu diadili tanpa didampingi pengacara, dalam persidangan yang berlangsung tidak kurang dari 10 menit dan digelar dalam bahasa Kurdi, yang tidak dipahami anak-anak itu.
HRW dalam laporannya menyebut bahwa pengadilan federal Irak menjatuhkan vonis hingga 15 tahun penjara terhadap anak-anak itu. Disebutkan juga bahwa anak-anak itu ditempatkan bersama narapidana dewasa di dalam penjara-penjara yang sudah terlalu padat. HRW menyebut hal itu melanggar standar internasional.
(nvc/ita)











































