Seperti dilaporkan media lokal Malaysia, The Star, Kamis (7/2/2019), penggerebekan terhadap imigran ilegal itu dilakukan otoritas Malaysia di pusat ibu kota Kuala Lumpur pada Selasa (5/2) waktu setempat.
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud, mengatakan bahwa para imigran ilegal yang ditangkap terdiri atas 68 warga Bangladesh, 36 warga Indonesia, sembilan warga Nepal, tujuh warga Myanmar dan masing-masing satu warga Pakistan, Yaman dan India.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindak pelanggaran yang dilakukan antara lain tidak memiliki dokumen identitas pribadi, menyalahgunakan izin tinggal dan overstaying," imbuhnya.
Para imigran ilegal yang ditangkap itu disebut berusia antara 25-45 tahun. Penangkapan dilakukan setelah otoritas imigrasi setempat melakukan pemeriksaan terhadap 536 warga negara asing yang ada di sekitar pusat Kuala Lumpur.
"Upaya penegakan hukum dalam mendeteksi, menahan, mendakwa dan mendeportasi imigran ilegal terus berlanjut," kata Khairul Dzaimee.
"Antara 1 Januari hingga 31 Januari, kami melakukan 1.353 operasi yang berujung pada penahanan 5.091 imigran ilegal dan 83 orang majikan," tambahnya.
Lebih lanjut, Khairul Dzaimee mengingatkan publik, khususnya para majikan, untuk tidak menyembunyikan imigran ilegal.
"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang meremehkan hukum," tegasnya. "Setiap orang yang memiliki informasi soal imigran ilegal diimbau untuk menghubungi departemen (imigrasi-red) sesegera mungkin," imbuh Khairul Dzaimee.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini