Seperti dilansir AFP, Selasa (22/1/2019), jaksa setempat menyebut kepala keamanan bernama Dariusz S itu dengan sengaja mengklaim bahwa pelaku menggunakan tanda pengenal pers saat masuk ke dalam panggung acara saat Wali Kota Adamowicz sedang berpidato pada acara amal 13 Januari lalu.
"Dariusz S memberikan polisi sebuah tanda pengenal pers untuk menutupi kekurangan pada keamanan acara tersebut," sebut juru bicara kantor jaksa Gdansk, Grazyna Wawryniuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan jaksa Wawryniuk bahwa Dariusz S juga diduga menekan salah satu bawahannya untuk memberikan keterangan palsu. Jika dinyatakan bersalah, Dariusz S terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Pada Senin (21/1) waktu setempat, Menteri Dalam Negeri Polandia, Joachim Brudzinski, mencabut izin perusahaan keamanan Tajfun yang ditugaskan menjaga keamanan untuk acara amal tersebut. Brudzinski juga memerintahkan pengkajian terhadap personel Kepolisian Gdansk, setelah muncul informasi bahwa kepolisian setempat gagal menindaklanjuti informasi yang menyebut Stefan sosok berbahaya sebelum penikaman terjadi.
Stefan diketahui pernah dipenjara selama lebih dari lima tahun atas serentetan kasus perampokan bank dan baru bebas dari penjara pada Desember 2018.
Seorang rekan Stefan yang dipenjara dua tahun karena membantu perampokan itu, telah memberitahu polisi pada awal bulan ini bahwa dirinya menerima ancaman pembunuhan darinya. Ibunda Stefan sendiri juga memberikan peringatan kepada polisi sebelum anaknya dibebaskan, bahwa anaknya itu berbahaya dan berniat melakukan aksi spektakuler sebagai pembalasan atas penahanannya.
Stefan yang berusia 27 tahun itu tengah menunggu proses persidangan dan terancam hukuman penjara seumur hidup jika dinyatakan bersalah atas pembunuhan Adamowicz.
Pada Sabtu (19/1) lalu, puluhan ribu orang berkumpul di Gdansk untuk menghadiri pemakaman Adamowicz yang telah menjadi Wali Kota Gdansk selama 20 tahun.
(nvc/bag)