Penangkapan 3 Warga yang Dituduh Hina Eks Raja Malaysia Tuai Kritik

ADVERTISEMENT

Penangkapan 3 Warga yang Dituduh Hina Eks Raja Malaysia Tuai Kritik

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 10 Jan 2019 18:54 WIB
Sultan Muhammad V (Dok. Mohd Rasfan/AFP/Getty Images)
Kuala Lumpur - Penangkapan tiga orang yang dituduh menghina mantan Raja Malaysia atau Yang di-Pertuan Agong Sultan Muhammad V menuai kritikan. Para aktivis mengkritik pemerintah Malaysia yang masih menggunakan Undang-undang (UU) Antipenghasutan yang disebut bersifat menindas.

Tiga orang yang terdiri atas dua pria dan satu wanita ditangkap kepolisian Malaysia atas tuduhan memposting pernyataan bernada menghina turun takhtanya Sultan Muhammad V. Pernyataan bernada menghina itu disampaikan via Facebook dan Twitter.

Ketiganya yang diidentifikasi bernama Eric Liew Chee Ling (46), Azham Akhtar Abdullah (27) dan Nur Alia Astaman (26) itu ditangkap pada Selasa (8/1) lalu. Ditegaskan Kepala Kepolisian Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Mohamad Fuzi Harun, bahwa ketiganya diselidiki atas dugaan melanggar pasal 4 ayat 1 UU Antipenghasutan Malaysia yang berlaku sejak tahun 1948. Jika dinyatakan bersalah, ketiga orang itu bisa terancam hukuman maksimum tiga tahun penjara.


Seperti dilansir AFP, Kamis (10/1/2019), Direktur Eksekutif kelompok HAM Lawyers for Liberty, Latheefa Koya, terang-terangan mengkritik penangkapan itu.

"Polisi seharusnya tidak tunduk pada situasi di tengah dorongan sejumlah orang agar otoritas bertindak," sebut Latheefa.

Dalam pernyataannya, Latheefa mendorong dilakukannya reformasi hukum di Malaysia. Ditambahkan Latheefa bahwa UU Antipenghasutan merupakan 'legislasi yang menindas'. Dia mengaku kaget saat mengetahui pemerintah baru Malaysia masih menggunakannya.

Diketahui bahwa pemerintahan baru Malaysia yang dipimpin Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad bersumpah dalam manifesto pemilu tahun lalu untuk menghapus undang-undang dan aturan hukum yang dinilai represif. Namun pada praktiknya hal itu belum juga dilakukan.


PM Mahathir sendiri menyarankan agar otoritas Malaysia tidak berlebihan dalam menargetkan orang-orang yang dituduh memposting komentar menghina di media sosial atau media lainnya.

"Dengan mempertimbangkan kebebasan berbicara, jika seseorang berbicara secara faktual, Anda tidak bisa mengkriminalisasi orang itu. Jika kita menutup mulut setiap orang ... bahkan ketika terjadi sebuah tindak kejahatan, maka akan ada ketidakadilan di negara ini," tegasnya.

Diketahui bahwa pada Minggu (6/1) lalu, Sultan Muhammad V yang merupakan Sultan Kelantan mengumumkan pengunduran diri dari jabatan Yang di-Pertuan Agong setelah dua tahun bertakhta. Dia naik takhta pada Desember 2016. Turun takhtanya seorang Raja Malaysia ini menjadi momen pertama dalam sejarah Malaysia, sejak negara itu merdeka dari Inggris tahun 1957.

Sebelum turun takhta, kepemimpinan Sultan Muhammad V diwarnai kegelisahan setelah laporan media pada akhir November 2018 menyebut dia menikah dengan seorang mantan Ratu Kecantikan asal Rusia bernama Osana Voevodina. Pernikahan digelar secara mewah di Moskow. Pihak Kerajaan Malaysia maupun pemerintahan Malaysia tidak mengomentari laporan itu. Alasan Sultan Muhammad V mengundurkan diri juga tidak dijelaskan oleh Kerajaan Malaysia.

(nvc/rna)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT