Dilansir AFP, Rabu (9/1/2019) denda ini merupakan aturan baru yang diterapkan pemerintah Kyrgyzstan sejak 1 Januari. Aturan ini diberlakukan sebagai upaya untuk membersihkan jalan-jalan kota, serta menghentikan orang membuang dan membakar sampah rumah tangga.
Warga yang melanggar aturan akan dikenakan denda sebesar 79 Dolar AS. Aturan baru tersebut diberlakukan mengikuti aturan yang dibuat oleh Cina dan Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini. Ambil denda dariku. Aku sudah lama ingin meludahi para pejabat yang tidak bisa melakukan apa-apa selain bicara. Ini dia!" tuturnya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, hal ini dilakukan Zakiriyev sebagai bentuk protes kepada pemerintah. Zakiriyev diminta untuk membayar denda sebesar 5.500 som Kyrgyz (79 Dolar).
"Ketidakpuasan terhadap pejabat yang korup," kata seorang juru bicara kepolisian.
Sebelumnya penduduk Bishkek, ibu kota Kyrgyzstan, melakukan protes dan meminta denda lebih besar bagi warga yang meludah di jalan. Namun, beberapa warga juga berpendapat denda yang diterapkan tersebut terlalu besar bagi masyarakat yang berpenghasilan kurang dari 200 Dolar AS. (dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini