Dilansir dari BBC, Rabu (2/1/2019), gender ketiga itu kini digunakan untuk identitas resmi untuk mereka yang interseks dalam artian bukan lelaki atau perempuan. Jerman menerapkan langkah itu berdasarkan undang-undang baru soal interseks yang disepakati Desember lalu.
PBB menyebutkan sekitar 1,7% penduduk dunia atau satu dari 60 orang lahir dengan kondisi interseks di mana tidak masuk kategori laki-laki atau perempuan. Tapi kondisi ini berbeda dengan orientasi seksual seorang LGBT, lesbian, gay, biseksual ataupun transeksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang interseks lahir dengan campuran karakteristik kelamin perempuan dan laki. Banyak dari mereka yang lahir dengan kondisi interseks menghadapi stigma, diskriminasi hukum atau bahkan terpaksa melakukan pembedahan.
Untuk itu, PBB berupaya untuk melindungi hak hukum mereka yang interseks dan meningkatkan kesadaran sosial tentang kondisi ini untuk mengurangi stigma tersebut.Tidak hanya Jerman, beberapa negara lain juga telah menerapkan langkah ini seperti Austria, Australia, Selandia Baru, Malta, India dan Kanada.
Sebelumnya Jerman mengizinkan orang interseks untuk memilih antara perempuan atau pria sebagai gender pada 2013.Lalu,di tahun 2017 Mahkamah Agung setempat menetapkan langkah tersebut dianggap diskriminatif.
Namun seseorang bisa mencantumkan kategori "berbeda" dengan dilampirkan surat dari dokter. Seseorang yang benar interseks dapat dibuktikan setelah tes kromosom, sehingga dapat diketahui jika seseorang yang awalnya dirujuk perempuan ternyata bukan perempuan atau laki. (eva/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini