Pria India Dibui 9 Tahun Atas Serangan Seksual di Dalam Pesawat AS

Pria India Dibui 9 Tahun Atas Serangan Seksual di Dalam Pesawat AS

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 15 Des 2018 19:11 WIB
Ilustrasi (REUTERS/Kim Kyung-Hoon)
Detroit - Seorang warga negara India divonis 9 tahun penjara atas tindak serangan seksual dalam sebuah penerbangan domestik di wilayah Amerika Serikat (AS). Warga India ini dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang duduk di sebelahnya di dalam pesawat.

Seperti dilansir AFP, Sabtu (15/12/2018), warga India bernama Prabhu Ramamoorthy (35) ini dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dalam persidangan di Detroit, AS yang digelar pada Kamis (13/12) waktu setempat.

Departemen Kehakiman AS dalam pernyataannya menyebut Ramamoorthy yang tinggal di AS dengan visa kerja ini, akan segera dideportasi ke India setelah menyelesaikan masa hukumannya di AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindak pelecehan seksual ini terjadi pada Januari lalu, dalam sebuah penerbangan rute domestik dari Las Vegas menuju Detroit dengan maskapai Spirit Airlines


Jaksa dalam persidangan menyebut bahwa tindak pidana itu terjadi saat Ramamoorthy duduk di kursi tengah bersama istrinya yang duduk di sebelahnya dekat lorong pesawat. Korban duduk di sebelah Ramamoorthy, tepatnya dekat jendela pesawat.

Ketika korban sedang tertidur dalam penerbangan malam hari itu, Ramamoorthy menyentuhnya secara tidak pantas. Korban terbangun mendapati kancing dan resleting celananya telah terbuka. Bahkan tangan Ramamoorthy dilaporkan masih menempel pada bagian atas celana korban.

Korban kemudian melapor dan meminta bantuan dari pramugari dalam pesawat. Awak pesawat tersebut menuturkan kepada para penyidik federal AS bahwa korban menangis saat melaporkan insiden yang dialaminya di dalam pesawat. Laporan disampaikan korban kepada awak pesawat sekitar 40 menit sebelum pesawat mendarat di Detroit.


Ramamoorthy langsung ditangkap pihak berwenang begitu pesawat mendarat. Kepada polisi, Ramamoorthy membantah tuduhan tersebut dengan berdalih bahwa dirinya tertidur setelah minum obat.

"Semua orang memiliki hak untuk aman dan selamat ketika mereka bepergian dengan pesawat terbang," tegas Jaksa AS Matthew Schneider.

"Kami tidak akan mentoleransi perilaku siapa saja yang memanfaatkan korban yang ada dalam posisi rapuh. Kami mengapresiasi korban dalam kasus ini karena memiliki keberanian untuk berbicara," imbuhnya.

Media lokal Detroit Free Press melaporkan bahwa Ramamoorthy menangis saat meninggalkan ruang sidang usai vonis dijatuhkan.

(nvc/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads