Adalah George Duke-Cohan (19), remaja dari Watford, Hertfordshire, yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, seperti dikutip dari BBC, Sabtu (8/12/2018). Dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Luton Crown pada September 2018 karena membuat 3 hoax ancaman bom.
Baca juga: Jokowi Makin Gerah dengan Hoax PKI |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia ditangkap beberapa hari kemudian. Tapi pada April, rupanya dia mengulangi perbuatannya lagi dan bahkan mengirimkan pula email ke Amerika Serikat.
Menurut temuan National Crime Agency (NCA) yang bekerja sama dengan Federal Burreau of Investigation (FBI), Duke-Cohan juga membuat laporan palsu tentang pesawat AS yang dibajak. Hakim pengadilan yang mevonisnya, Richard Foster, Duke-Cohan tahu betul apa yang dilakukannya.
Tonton juga ' Hoax! Tiket Lion Air ke Singapura Rp 100 Ribu ':
(bag/fdn)











































