Seperti dilansir AFP, Jumat (23/11/2018), pastor bernama Pierre de Castelet (69) ini dinyatakan bersalah telah mencabuli sejumlah anak pada kemah musim panas tahun 1993 silam. Saat itu, Castelet menyentuh para korbannya secara tidak pantas dengan dalih melakukan pemeriksaan medis.
Dalam persidangan terhadap pastor yang tergolong langka di Prancis, Castelet dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dengan masa percobaan selama satu tahun oleh pengadilan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik Castelet maupun Fort sama-sama diperkirakan akan terhindar dari kurungan badan. Diketahui bahwa aturan hukum di Prancis mengizinkan seorang terpidana mengajukan hukuman non-kurungan bagi kasus-kasus dengan hukuman-hukuman ringan.
Peradilan terhadap uskup tergolong sangat langka di Prancis. Kasus terakhir yang menyeret uskup Prancis disidangkan tahun 2001, seorang uskup di kota Bayeux-Lisieux dijatuhi vonis percobaan tiga bulan karena gagal melaporkan tindak pencabulan.
Usai persidangan digelar di pengadilan Orleans, salah satu korban Castelet yang bernama Olivier Savignac menyatakan diri puas dengan vonis yang dijatuhkan. "Kami telah mendengar (vonis). Saya senang dengan negara saya," ucapnya kepada wartawan.
Savignac dan beberapa korban kekerasan seksual lainnya dalam lingkup Gereja Katolik Prancis diundang bertemu para Uskup Prancis di kota Lourdes pada November ini. Dalam pertemuan ini, para korban menurutkan kisah kelam masing-masing.
Langkah yang diambil Gereja Katolik Prancis dipandang sebagai langkah simbolis dalam mengakui tanggung jawab gereja di tengah mencuatnya skandal-skandal serupa di berbagai negara.
Konferensi Uskup Prancis (CEF) pada awal November menyatakan mereka akan membentuk komisi 'independen' untuk 'membuka titik terang pada kasus kekerasan seksual pada anak-anak dalam Gereja Katolik sejak tahun 1950'.
(nvc/bag)











































