Dilansir AFP, Jumat (26/10/2018), eksekusi hukuman mati ini dilakukan pada Jumat (26/10) waktu setempat. Prabu digantung usai pemerintah menolak permohonan pembatalan hukuman itu.
Sebelumnya, pemerintah Malaysia telah meminta penjelasan Singapura untuk mengampuni pria 31 tahun itu dan menyelamatkannya dari tiang gantung, demi kemanusiaan. Malaysia sendiri baru saja menghapuskan hukuman mati di negaranya, pada awal bulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Malaysia juga hadir dalam eksekusi itu. Malaysia menghormati hukum Singapura. Hukuman mati dengan cara digantung adalah warisan pemerintahan kolonial Inggris di Singapura maupun Malaysia.
Prabu Pathmanathan telah divonis hukuman mati pada 2014 lampau karena mengedarkan 227,82 gram heroin ke Singapura. Pengacara keluarga mereka, N Surendran, mengatakan pihak keluarga telah menerima surat dari Presiden Singapura pada malam sebelum eksekusi, sekaligus menolak grasi yang telah diajukan.
Amnesty International yang tidak setuju dengan hukuman mati telah mendesak Singapura untuk mengikuti langkah Malaysia di bawah pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, yakni menghapus hukuman mati. (dnu/rna)











































