Eks Wakil PM Malaysia Dijerat 45 Dakwaan Pencucian Uang dan Suap

Eks Wakil PM Malaysia Dijerat 45 Dakwaan Pencucian Uang dan Suap

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 19 Okt 2018 17:26 WIB
Ahmad Zahid Hamidi (thestar.com.my)
Kuala Lumpur - Mantan Wakil Perdana Menteri (PM) Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, dijerat 45 dakwaan pidana termasuk pencucian uang dan suap. Dia mengaku tak bersalah atas seluruh dakwaan.

Ahmad Zahid menjabat Wakil PM Malaysia pada era Najib Razak dan kini menjabat presiden partai oposisi, United Malays National Organisation (UMNO). Dia menjadi pejabat tinggi terbaru yang didakwa gratifikasi sejak kekalahan telak koalisi Barisan Nasional yang dipimpin UMNO pada pemilu Mei lalu.

Dilaporkan kantor berita Bernama, seperti dilansir Reuters, Jumat (19/10/2018), Ahmad Zahid dijerat 27 dakwaan pencucian uang, 10 dakwaan pelanggaran kepercayaan dan delapan dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dengan menerima suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media lokal The Star melaporkan bahwa 27 dakwaan pencucian uang melibatkan dana total sebesar 72 juta Ringgit (Rp 262 miliar), sedangkan 10 dakwaan pelanggaran kepercayaan melibatkan dana sebesar 20,8 juta Ringgit (Rp 75,7 miliar), kemudian delapan dakwaan suap melibatkan dana 21,2 juta Ringgit (Rp 77,1 miliar).


Ahmad Zahid menyatakan diri tidak bersalah atas seluruh 45 dakwaan yang dijeratkan kepadanya.

Dalam kasus ini, Ahmad Zahid yang pernah menjabat Menteri Dalam Negeri Malaysia ini didakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap demi membantu perusahaan-perusahaan memenangkan tender proyek kementerian.

Dalam salah satu dakwaan, Ahmad Zahid diduga menerima suap 6 juta Ringgit dari seorang Direktur Datasonic Group Berhad yang memenangkan tender pemerintah selama 5 tahun senilai 12,5 juta Ringgit untuk menyuplai chip elektronik bagi paspor-paspor Malaysia.

Dalam dakwaan lainnya, Ahmad Zahid diduga menerima suap 13,25 juta Ringgit, yang dicurigai untuk membantu sebuah perusahaan mengamankan proyek dari My EG Services Sdn Bhd, sebuah perusahaan pemerintah dalam bidang penyedia provider.


Baik pihak Datasonic maupun My EG sama-sama menyatakan pihak perusahaan maupun pejabat perusahaannya tidak ada yang memberikan dana ke Ahmad Zahid untuk mengamankan proyek.

Dalam kasus lainnya, Ahmad Zahid diduga menyelewengkan dana sebesar 800 ribu Ringgit (Rp 2,9 miliar) milik Yayasan Akal Budi, yang dipimpinnya sendiri. Dana yang diselewengkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit milik Ahmad Zahid dan istrinya.

Diketahui bahwa Ahmad Zahid ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Kamis (18/10) sore waktu setempat. Dalam persidangan, hakim Azura Alwi menetapkan uang jaminan bagi Ahmad Zahid sebesar 2 juta Ringgit yang bisa dibayarkan secara mencicil.

Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada 14 Desember mendatang.




Tonton juga 'Istri Najib Razak Hadapi Sidang Kasus Pencucian Uang':

[Gambas:Video 20detik]

(nvc/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads