Ketujuh warga Rohingya itu telah berada dalam tahanan karena pelanggaran imigrasi sejak tahun 2012. Pada Kamis (4/10) waktu setempat, mereka diserahkan ke otoritas Myanmar di perlintasan perbatasan di negara bagian Manipur, India timur laut.
"Tujuh warga Myanmar telah dideportasi. Mereka diserahkan ke otoritas Myanmar di pos perbatasan Moreh," ujar pejabat kepolisian Assam, Bhaskar Jyoti Mahanta seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (5/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deportasi dilakukan setelah Mahkamah Agung India menolak petisi yang diajukan untuk menghentikan deportasi ketujuh warga Rohingya itu ke Myanmar. Deportasi itu diperintahkan oleh pemerintah India dan digugat oleh pengacara setempat.
"Kami tidak ingin mencampuri keputusan (pemerintah) itu," ujar Ketua Hakim Agung, Ranjan Gogoi, dalam putusannya menolak petisi untuk menghentikan deportasi warga Rohingya itu.
Petisi itu diajukan oleh seorang pengacara setempat bernama Prashant Bhuhan. Berbicara kepada Reuters, Bhuhan menyebut tujuh warga Rohingya itu 'mungkin akan disiksa dan bahkan dibunuh di sana (Myanmar-red)'.
"Ini jelas merupakan kasus pelanggaran HAM," sebutnya.
Dalam argumennya di persidangan, pemerintah India menyebut deportasi itu merupakan 'keputusan administratif yang melibatkan pertimbangan diplomatik dan pertimbangan lainnya termasuk pertimbangan kepentingan nasional'.
Keputusan pemerintah India itu menuai kritik dari kelompok HAM internasional. Human Rights Watch (HRS) menyebut 'deportasi pria-pria ini akan menempatkan mereka pada risiko buruk untuk penyiksaan dan penganiayaan'. Sedangkan Amnesty International menyebut deportasi tujuh warga Rohingya ini 'melanggar hukum internasional'. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini