Seperti dilansir Reuters, Kamis (4/10/2018), tujuh warga Rohingya yang dideportasi ke Myanmar itu, telah dipenjara di India bagian timur sejak tahun 2012 atas dakwaan masuk secara ilegal ke negara tersebut.
Pada Rabu (3/10) waktu setempat, ketujuh warga Rohingya yang semua laki-laki itu, telah dibawa ke perbatasan India-Myanmar untuk dideportasi. Putusan Mahkamah Agung India pada Kamis (4/10) waktu setempat semakin membuka lebar jalan untuk deportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petisi itu diajukan oleh seorang pengacara setempat bernama Prashant Bhuhan. Berbicara kepada Reuters, Bhuhan menyebut tujuh warga Rohingya itu 'mungkin akan disiksa dan bahkan dibunuh di sana (Myanmar-red)'.
"Ini jelas merupakan kasus pelanggaran HAM," sebutnya.
Dalam argumennya di persidangan, pemerintah India menyebut deportasi itu merupakan 'keputusan administratif yang melibatkan pertimbangan diplomatik dan pertimbangan lainnya termasuk pertimbangan kepentingan nasional'.
Keputusan pemerintah India itu menuai kritik dari kelompok HAM internasional. Human Rights Watch (HRS) menyebut 'deportasi pria-pria ini akan menempatkan mereka pada risiko buruk untuk penyiksaan dan penganiayaan'. Sedangkan Amnesty International menyebut deportasi tujuh warga Rohingya ini 'melanggar hukum internasional'.
Menurut badan pengungsi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), lebih dari 700 ribu warga Rohingya melarikan diri dari Rakhine ke Bangladesh sejak tahun lalu, demi menghindari pembunuhan massal dan pemerkosaan oleh militer Myanmar.
Selain ke Bangladesh, ada juga sekitar 40 ribu warga Rohingya yang tinggal di India.
Tonton juga 'AS: Militer Myanmar Harus Diadili atas Kejahatan pada Rohingya':
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini