Tawarkan Jasa Seks, Seorang Wanita Dihukum Cambuk di Malaysia

Tawarkan Jasa Seks, Seorang Wanita Dihukum Cambuk di Malaysia

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 27 Sep 2018 18:22 WIB
Ilustrasi (AFP PHOTO)
Kuala Lumpur - Seorang wanita di Malaysia dihukum cambuk dan dipenjara karena menawarkan jasa seks. Wanita ini akan menjadi orang ketiga yang dihukum cambuk di wilayah Terengganu, Malaysia setelah sebelumnya dua wanita pasangan sejenis juga dihukum cambuk.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (27/9/2018), ibu tunggal berusia 30 tahun ini divonis 6 bulan penjara dan hukuman cambuk sebanyak enam kali oleh pengadilan syariah di Terengganu. Janda yang tidak disebut namanya ini diadili di bawah Undang-undang Syariat Islam yang melarang prostitusi. Wilayah Terengganu yang dikuasai Partai Pan-Malaysia Islami (PAS) memang memberlakukan hukum syariat Islam.

"Meskipun pelanggaran ini tidak melibatkan seorang korban, ini memberikan dampak negatif dengan menghancurkan institusi kemasyarakatan, memicu penyakit yang ditularkan secara seksual, dan memberi pengaruh buruk pada kaum muda," sebut jaksa Muhammad Khasmizan Abdullah yang menangani kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wanita ini ditangkap oleh polisi syariah di sebuah hotel setempat pada 17 September lalu. Dia mengaku bersalah telah menawarkan jasa seks.


Dalam persidangan, janda cerai ini meminta keringanan hukuman dengan menyebut dirinya terpaksa memasuki dunia prostitusi untuk menghidupi anaknya, karena dia tidak lagi mendapatkan dukungan finansial dari mantan suaminya.

Namun hakim Rosdi Harun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan hukuman cambuk sebanyak enam kali pada wanita itu. Hakim Rosdi menyatakan dirinya 'sangat kecewa' karena wanita itu tidak menunjukkan penyesalan.

"Hukuman Anda akan memberikan waktu kepada Anda untuk merefleksikan kesalahan Anda dan bertobat," ucap hakim Rosdi saat membaca putusan seperti dilansir AFP.

Wanita itu memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Jaksa Muhammad Khasmizan menyatakan bahwa hukuman cambuk terhadap wanita ini akan dilakukan di dalam penjara tempat dia menjalani masa hukumannya nanti.


Menanggapi vonis ini, kelompok pembela wanita muslim, Sisters in Islam, menyatakan kekecewaannya pada pengadilan Terengganu yang kembali menjatuhkan hukuman cambuk terhadap kaum wanita. Hukuman cambuk semacam ini dinilai sebagai bentuk penyiksaan.

"Kasus ini jelas menunjukkan bahwa penghinaan yang dialami kaum wanita sebelum, selama dan setelah dicambuk tidak dianggap sebagai faktor relevan yang menyakiti mereka, ketika faktanya penghinaan menjadi aspek kunci dari hukuman ini," Direktur Eksekutif Sisters in Islam, Rozana Isa.

Diketahui bahwa pada 3 September lalu, dua wanita dihukum cambuk, masing-masing sebanyak 6 kali, di depan umum di pengadilan syariah Terengganu. Kedua wanita itu dihukum cambuk setelah kedapatan mencoba melakukan hubungan intim sesama jenis.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads