Sebelumnya besaran aliran dana 1MDB yang diduga ditransfer ke Najib disebut mencapai 2,6 miliar Ringgit atau setara Rp 9,3 triliun. Namun dalam persidangan yang digelar Kamis (20/9) sore waktu setempat, jumlah yang disebut hanya sebesar 2,3 miliar Ringgit.
Seperti dilansir The Star dan Reuters, Kamis (20/9/2018), dakwaan-dakwaan baru yang dijeratkan terhadap Najib (64) itu terdiri atas 21 dakwaan pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan untuk menerima gratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan hakim Azura Alwi, Najib mengaku tidak bersalah atas seluruh dakwaan tersebut. Menurut Malay Mail, Najib bersikeras menyatakan dana itu sebagai 'sumbangan' dari anggota Kerajaan Arab Saudi tahun 2013.
Disebutkan dokumen dakwaan tersebut, seperti dilansir The Star, bahwa tindak pidana ini terjadi saat Najib menjabat sebagai Perdana Menteri, Menteri Keuangan dan Penasihat Emeritus 1MDB, juga sebagai pegawai negeri. Tindak pidana ini terjadi antara tahun 2011-2014 lalu.
Najib didakwa telah memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap, dalam empat kesempatan, dengan besaran mencapai 60,6 juta Ringgit, kemudian 90,8 juta Ringgit, lalu 2 miliar Ringgit dan 49,9 juta Ringgit. Jika ditotal, setidaknya dana sebesar 2,3 miliar Ringgit telah diterima Najib.
Sebelumnya Najib telah dijerat tujuh dakwaan, yang terdiri atas tiga dakwaan pidana untuk pelanggaran kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Semua dakwaan itu terkait dugaan aliran dana 42 juta Ringgit dari SRC International, bekas unit perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya. Sidang pokok perkara untuk dakwaan-dakwaan itu baru akan dimulai Februari 2019 mendatang.
SRC International juga menjadi fokus penyelidikan karena banyaknya transaksi mencurigakan yang melibatkan beberapa entitas Malaysia. Namun dakwaan terbaru yang menjerat Najib ini, lebih fokus pada 1MDB dan tidak terkait SRC International.
Dakwaan-dakwaan terbaru yang dijeratkan ke Najib ini disusun bersama-sama oleh Departemen Investigasi Kriminal Komersial (CCID) pada Kepolisian Diraja Malaysia dan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC). Najib ditahan MACC sejak Rabu (19/9) sore dan diserahkan kepada CCID pada Kamis (20/9) pagi ini. Saat ini Najib berada dalam penahanan CCID.
(nvc/bag)