Seperti dilansir The Star, Selasa (4/9/2018), pria AS bernama Mickelson Gerald Wayne (63) ini didakwa membunuh mantan istrinya, Guilda (62), pada 26 November 2016. Pembunuhan terjadi saat keduanya bertengkar di dalam sebuah kamar hotel di Malaysia.
Mickelson terlihat tetap tenang saat hakim Azman Abdullah menjatuhkan vonis mati dalam persidangan yang digelar di Kuala Lumpur, Selasa (4/9) ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Azman mengatakan, berdasarkan argumen pembelaan terdakwa, korban telah mengalahkan terdakwa dan terdakwa berupaya membela diri saat diserang oleh korban. Namun, lanjut hakim Azman, terdakwa gagal membuktikan bahwa tindakannya yang berujung kematian korban, hanyalah aksi membela diri.
Sebuah testimoni dari saksi ahli juga mengonfirmasi bahwa korban tewas akibat pencekikan secara manual, yang menyebabkan luka fatal di bagian struktur leher korban.
"Saya, dengan ini, menyatakan Anda (terdakwa-red) bersalah dan memvonis Anda sesuai pasal 302 Undang-undang Pidana," tegas hakim Azman dalam putusannya. "Saya, dengan ini, menjatuhkan hukuman mati dengan digantung terhadap Anda," imbuhnya.
(nvc/ita)