Pemerintah Myanmar Tolak Laporan PBB Soal Genosida Rohingya

Pemerintah Myanmar Tolak Laporan PBB Soal Genosida Rohingya

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 29 Agu 2018 11:49 WIB
Para pengungsi Rohingya di Bangladesh (REUTERS/Hannah McKay)
Naypyitaw - Otoritas Myanmar menolak laporan penyidik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal dugaan genosida terhadap warga Rohingya oleh militernya. Myanmar juga mengecam Facebook yang memblokir akun para pejabat militer mereka.

Laporan misi pencari fakta PBB yang dirilis Senin (27/8) waktu setempat, menyebut ada bukti genosida dan kejahatan kemanusiaan 'dilakukan dalam skala besar'. Laporan itu menyerukan agar Panglima Militer Myanmar Jenderal Senior Min Aung Hlaing dan lima jenderal militer Myanmar lainnya diadili di bawah undang-undang internasional, atas tindak kejahatan parah dengan 'niat genosida' terhadap Rohingya.

Dewan Keamanan PBB dalam rapat pada Selasa (28/8) malam waktu setempat, beberapa negara anggota, termasuk Amerika Serikat (AS), menyerukan agar pemimpin militer Myanmar diadili di pengadilan internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Seperti dilansir AFP, Rabu (29/8/2018), otoritas Myanmar baru memberi tanggapan resmi sekitar dua hari usai laporan itu dirilis.

"Kami tidak mengizinkan FFM (Tim Pencari Fakta PBB) untuk masuk ke Myanmar, itulah mengapa kami tidak setuju dan tidak menerima setiap resolusi yang dibuat oleh Dewan Hak Asasi Manusia," tegas juru bicara pemerintah Myanmar, Zaw Htay, seperti dikutip surat kabar Global New Light of Myanmar.

Lebih lanjut, Zaw Htay menyinggung soal Penyelidikan Independen Myanmar, yang disebutnya dibentuk untuk menanggapi 'tudingan palsu dari badan-badan PBB dan komunitas internasional lainnya'.


Zaw Htay juga mengecam pihak Facebook karena menonaktifkan akun Facebook milik Panglima Militer dan sejumlah pejabat militer Myanmar lainnya. Menurut Zaw Htay, langkah semacam itu bisa menghambat upaya pemerintah Myanmar dalam melakukan 'rekonsiliasi nasional'.

Diketahui bahwa Facebook memblokir puluhan akun milik para pejabat dan organisasi Myanmar yang dinyatakan penyidik PBB telah 'melakukan atau memungkinkan pelanggaran HAM serius'. Setidaknya ada 18 akun Facebook, satu akun Instagram dan 52 halaman Facebook yang diblokir atau dihapus.

Pemblokiran dilakukan setelah PBB dalam laporannya mengkritik Facebook secara tajam karena dianggap membiarkan platformnya dijadikan sebagai media penghasutan kekerasan dan kebencian. Menurut laporan terbaru PBB itu, pihak Facebook seharusnya bertindak lebih cepat.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads