Mahkamah Konstitusi Zimbabwe Kukuhkan Mnangagwa Pemenang Pilpres

Mahkamah Konstitusi Zimbabwe Kukuhkan Mnangagwa Pemenang Pilpres

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 25 Agu 2018 17:49 WIB
Emmerson Mnangagwa (Foto: BBC World)
Harare - Hasil sidang putusan sengketa pilpres Zimbabwe yang dilayangkan oleh tim pemenangan capres Nelson Chamisa dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi Zimbabwe (MKZ), Jumat 24 Agustus 2018 di kantor MKZ di Harare, ibu kota Zimbabwe.

Ketua Hakim Konstitusi Luke Malaba mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh tim pemenangan Nelson Chamisa tidak relevan dan cacat demi hukum.



Tim Nelson Chamisa menggugat beberapa hasil pemilu yang dibantah MKZ, di antaranya kecurangan yang dilakukan oleh KPU Zimbabwe seperti struktur masif dan sistematis yang dituduhkan tim Chamisa juga tidak terbukti. Juga membuka kotak suara sebelum ada perintah, dianggap sah karena ada berita acaranya dan dihadiri oleh para wartawan dan pengawas baik lokal dan internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi keputusan MKZ tersebut, Kedutaan Uni Eropa untuk Zimbabwe telah menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan kerja samanya dengan pemerintah baru Zimbabwe.



"Saya sudah menduga MKZ akan menolak seluruh gugatan capres Nelson Chamisa. Selaku Pengawas Internasional pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Zimbabwe 2018, bersama-sama dengan para wartawan lokal dan internasional, saya menyaksikan langsung kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlangsung transparan, kredibel, dan tanpa intimidasi," ujar Minister Counsellor di KBRI Harare, Partogi Samosir dalam rilis pers kepada detikcom, Sabtu (25/8/2018).

Putusan Mahkamah Konstitusi Zimbabwe ini mengukuhkan kemenangan Presiden Emmerson Mnangagwa dalam pemilu 30 Juli lalu. Sebelum pilpres, Mnangagwa mengatakan bahwa pilpres yang kredibel dapat menarik Zimbabwe keluar dari isolasi diplomatik di bawah mantan Presiden Robert Mugabe, mengakhiri sanksi-sanksi internasional, dan mendorong pemulihan ekonomi. (ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads