Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency (SPA) melaporkan seperti dilansir Press TV, Kamis (9/8/2018), pria Myanmar bernama Elias Abulkalaam Jamaleddeen tersebut dihukum pancung di kota Mekkah pada Rabu (8/8) waktu setempat. Disebutkan bahwa eksekusi mati tersebut telah mendapat persetujuan Raja Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Jamaleddeen didakwa atas memasuki rumah seorang perempuan Myanmar dan menggunakan senjata api, kemudian menikam pemilik rumah hingga tewas dan merampok isi rumahnya. Dia juga didakwa atas perampokan rumah lainnya, percobaan pemerkosaan dan pencurian senjata api dan amunisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada Juli lalu, otoritas Saudi menghukum mati sejumlah terdakwa pembunuhan dan peredaran narkoba. Pada April lalu, Organisasi HAM Eropa-Saudi (ESOHR) menyatakan, jumlah hukuman pancung di Saudi selama tiga bulan pertama di tahun 2018, meningkat hingga 70 persen dibandingkan kurun waktu yang sama pada tahun 2017 lalu.
Kelompok hak-hak antihukuman mati Reprieve menyatakan pada Maret lalu, tingkat eksekusi mati Saudi telah meningkat sejak Mohammed bin Salman atau MBS diangkat menjadi Putra Mahkota Saudi pada tahun 2017. Menurut kelompok tersebut, 133 eksekusi mati telah dilakukan dalam delapan bulan sejak pengangkatan MBS.
(ita/ita)











































