Dipanggil Komisi Antikorupsi Malaysia, Najib Akan Ditahan Lagi

Dipanggil Komisi Antikorupsi Malaysia, Najib Akan Ditahan Lagi

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 07 Agu 2018 16:43 WIB
Najib Razak saat disidang pada 4 Juli lalu (REUTERS/Lai Seng Sin)
Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, akan ditangkap kembali oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC). Hal ini akan terjadi setelah Najib dipanggil lagi oleh MACC untuk dimintai keterangan untuk penyelidikan kasus-kasus lainnya.

Seperti dilansir The Star dan Malay Mail, Selasa (7/8/2018), Najib dipanggil untuk menemui penyidik antikorupsi di kantor MACC yang ada di Kuala Lumpur pada Selasa (7/8) sore, sekitar pukul 17.00 waktu setempat. Kasus yang akan ditanyakan ke Najib belum diketahui pasti.

Namun dituturkan seorang sumber kepada Malay Mail, Najib mungkin akan ditahan selama semalam di kantor MACC itu. Selanjutnya pada Rabu (8/8) besok, Najib akan dibawa ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk diadili atas dakwaan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut sumber ini, Najib besok akan dijerat dakwaan Undang-undang (UU) Antipencucian Uang dan UU Tahun 2001 soal Pendanaan Antiterorisme dan Hasil Aktivitas Tidak Sah (AMLATFPUAA).

"Dia mungkin ditahan ketika dia memberikan keterangannya pada otoritas terkait, nanti," sebut sumber yang dikutip Malay Mail itu.

Diketahui bahwa Rabu (8/8) besok merupakan jadwal sidang lanjutan untuk kasus Najib terkait SRC International, bekas unit perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dalam kasus SRC International ini, Najib telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 4 Juli lalu.


Saat itu, Najib dijerat tiga dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang terkait dana 42 juta Ringgit milik SRC International. Dalam sidang saat itu, Najib telah menyangkal seluruh dakwaan.

Ditambahkan oleh sumber itu bahwa kemungkinan Najib untuk ditangkap dan didakwa lagi untuk pelanggaran pidana lainnya cukup tinggi, karena nantinya dia akan ditanyai sebagai tersangka oleh penyidik antikorupsi.

"Sebelum dia didakwa, Najib memberikan keterangan sebagai saksi. Selanjutnya, MACC akan mencatat 'caution statement' darinya sebagai seorang tersangka sebelum membawa Najib ke pengadilan besok (7/8) pagi. Dalam kasus serupa di bawah MACC, siapapun akan ditangkap," sebut sumber itu.

'Caution statement' merupakan keterangan dari tersangka yang bisa dijadikan bukti dalam persidangan.


Tonton juga video: 'Bantahan Najib Atas 4 Dakwaan Korupsi yang Menimpanya'

[Gambas:Video 20detik]



Dipanggil Komisi Antikorupsi Malaysia, Najib Akan Ditahan Lagi
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads