Daki Gunung '4 Presiden AS', Pria 19 Tahun Didenda Rp 14 Juta

Daki Gunung '4 Presiden AS', Pria 19 Tahun Didenda Rp 14 Juta

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 13:10 WIB
Gunung Rushmore (Foto: Dok. BBC)
South Dakota - Seorang pria di Michigan, Amerika Serikat, ditangkap karena coba mendaki Gunung Rushmore yang terkenal. Pria bernama Zachary Schossau (19) itu juga kemudian didenda USD 1.000 (sekitar Rp 14.449.050).

Dilansir dari News Center 1, Kamis (26/7/2018), Schossau mendaki gunung yang juga area memorial nasional itu pada akhir pekan lalu. Schossau merupakan warga South Rockwood, Michigan.


Gunung Rushmore merupakan gunung dengan ukiran 4 kepala presiden Amerika Serikat, yakni George Washington, Thomas Jefferson, Theodore Roosevelt, dan Abraham Lincoln.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui mendaki Gunung Rushmore merupakan sesuatu yang ilegal. Selain harus membayar denda USD 1.000, Schossau juga harus membayar biaya pengadilan USD 30.


Website Kantor Kejaksaan South Dakota menuliskan, Schossau mendaki Gunung Rushmore pada 22 Juli 2018. Kejaksaan kembali memperingatkan kembali soal mendaki Gunung Rushmore adalah hal melawan hukum.

"Harap hormat dan jauhi Memorial Rushmore," kata Jaksa Parsons. Kasus Schossau saat ini ditangani asisten jaksa Kathryn Rich. (rna/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads