Usai Diekstradisi dari RI, Politikus Malaysia Langsung Diadili

Usai Diekstradisi dari RI, Politikus Malaysia Langsung Diadili

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 05 Jul 2018 18:49 WIB
Jamal Yunos saat dibawa ke pengadilan usai mendarat di Kuala Lumpur (Bernama)
Kuala Lumpur - Politikus Malaysia, Jamal Yunos, langsung dibawa ke pengadilan begitu mendarat di Kuala Lumpur, usai diekstradisi dari Indonesia. Di pengadilan, Jamal didakwa atas pidana melarikan diri dari tahanan polisi Malaysia.

Seperti dilansir Malay Mail, Kamis (5/7/2018), Jamal yang merupakan politikus partai United Malays National Organization (UMNO) ini langsung dibawa ke pengadilan Ampang, setelah pesawat yang ditumpanginya dari Jakarta mendarat di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Dia tampak memakai jaket hoodie warna hitam dan celana jeans.


Dakwaan untuk Jamal dibacakan di pengadilan itu. Dakwaan yang dibacakan hanya soal pidana melarikan diri dari tahanan polisi dan terpisah dengan enam dakwaan pidana, termasuk dakwaan memicu keributan umum, yang menjerat Jamal sebelumnya. Untuk dakwaan melarikan diri dari tahanan polisi, Jamal terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun atau hukuman denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang, Jamal mengangguk tanda memahami dakwaan. Namun dia menyatakan tidak bersalah atas dakwaan tersebut.

Jamal mengklaim bahwa sepengetahuannya proses pembayaran jaminan sudah selesai, saat dia meninggalkan Rumah Sakit Khusus Ampang Puteri pada 25 Mei lalu. Jamal juga menyebut dirinya pergi setelah menandatangani dokumen pembebasan dengan jaminan.


Namun penggeledahan yang dilakukan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) di rumahnya keesokan hari membuat Jamal ketakutan akan diadili secara politik oleh pemerintahan baru Malaysia. Jamal pun melarikan diri ke Sumatra sebelum akhirnya ditangkap Polri di Tebet, Jakarta Selatan, pekan ini.

Dalam sidang, Jamal menyebut pelariannya selama sebulan di Indonesia sebagai 'mimpi buruk'. Dia mengaku akan menyerahkan diri ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, namun tertangkap Polri terlebih dulu.

Jamal meminta agar dirinya bisa bebas dengan jaminan. Dia berjanji tidak akan melarikan diri lagi dari tahanan polisi dan menyatakan akan selalu melapor ke kantor polisi jika dibebaskan dengan jaminan. Namun hakim Mohd Firdaus Sadina Ali memutuskan Jamal tidak bisa bebas dengan jaminan.


Dengan demikian, Jamal akan ditahan di Penjara Sungai Buloh selama persidangannya berproses. Persidangan selanjutnya akan digelar 30 Juli mendatang.

(nvc/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads